Mohon tunggu...
Humaniora

Memanusiakan Manusia

14 November 2017   05:18 Diperbarui: 14 November 2017   05:24 657
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Menurut John Locke, hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Hak ini muncul ketika seseorang itu mulai ada. Artinya saat seseorang mulai dikandung, ia telah mendapat hak tersebut. Pada era modern ini, hak asasi manusia telah diatur dalam hukum internasional dan bahkan mendapat perhatian dari PBB (Perserikatan Bangsa - Bangsa).

Hak asasi manusia sendiri meliputi berbagai bidang yaitu hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi hukum, hak asasi sosial - budaya, dan hak asasi peradilan. Seperti yang telah dikatakan diatas, hak asasi manusia telah  mendapat perhatian dari dunia internaional termasuk Indonesia.

Hak asasi manusia mulai diserukan saat terbentuknya Magna Charta tahun 1215. Magna Charta ini menyadarkan para pemimpin untuk mau mengakui hak-hak orang lain. Perjuangan hak asasi manusia kemudian berlanjut sampai terbentuknya Petition of Rights, Hobeas Corpus Act, Bill of Rights, dan Declaration od Human Rights. Di Indonesia, HAM diatur dalam pasal 28A-J UUD 1945 (amandemen). Meskipun telah banyak hukum nasional dan internasional yang berlaku mengenai masalah hak asasi manusia, namun pelanggaran terhadap hak asasi manusia masih terus berlangsung.

Dalam dunia internasional, Adolf Hitler merupakan salah satu tokoh yang melanggar hak asasi manusia. Ia membunuh orang-orang ras Yahudi yang ia salahkan saat Jerman kalah dalam perang dunia I. Laki-laki, perempuan, dan anak-anak yang memiliki ras Yahudi akan dimasukkan ke dalam kamp konsentrasi untuk dibunuh dengan cara yang kurang manusiawi.

Di Indonesia sendiri, pelanggaran HAM juga masih terasa, terutama karena mayoritas masyarakat Indonesia belum bisa memperoleh kehidupan dan pendidikan yang layak. Kesejahteraan masyarakat Indonesia tergolong tidak merata. Di Pulau Jawa, kita mungkin dapat melihat sudah banyak anak yang mendapatkan fasilitas pendidikan yang memadai, namun jika kita pergi ke pulau lainnya pemandangan ini sangat jarang ditemui. Banyak anak yang harus melewati berbagai tantangan untuk dapat sampai ke sekolahnya. Kadang kala mereka harus mempertaruhkan nyawanya untuk dapat sampai di sekolah masing-masing.

Masalah peradilan di Indonesia dapat dikatakan "tajam ke bawah, tumpul ke atas" . hal ini juga merupakan salah satu jenis pelanggaran hak asasi manusia. Pada dasarnya, setiap warga memiliki hak yang sama di depan hukum, tetapi ada saja oknum-oknum yang "menyuap" hakim agar hukuman untuk kasus pelanggarannya diringankan.

Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia dan masyarakat dunia, sudah sepatutnya kita turut berjuang untuk lebih diakuinya hak asasi manusia. Kita dapat mulai memperjuangkan hak itu dengan tidak melakukan korupsi, pembunuhan (mental maupun fisik), dan mengusahakan hidup yang layak bagi semua orang.

Sadar atau tidak dengan melakukan korupsi, pembangunan di Indonesia akan menjadi terhambat dan berujung pada ketidaksejahteraan masyarakat Indonesia. Hal tersebut juga merapakan pelanggara HAM yang sering kali tidak disadari. Pembunuhan juga merupakan kasus pelanggaran HAM. Pembunuhan di sini tidak hanya pembunuhan fisik, namun juga pembunuhan mental dengan menghina orang di sekitar kita. Mengusahakan hidup yang layak dapat diwujudkan para pengusaha dengan memberi imbalan yang sesuai bagi para buruh yang bekerja di bawah naungan perusahaanya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun