Indonesia sudah dalam posisi warning.Â
Banyak penumpang gelap yang memanfaatkan agama sebagai sarana untuk menghancurkan negeri ini, dengan tujuan mengadudomba yang berkedok ceramah agama dan siar agama.Â
Negara harus tegas memerangi hantu-hantu gentayangan ini.Â
Negara mengatur dan melarang itu bukan menghalangi syiar agama, karena kebebasan beragama di negerini sudah terjamin dengan bebas dan dilindungi negara.
Yang diperangi adalah kelompok-kelompok penebar kebencian, permusuhan, provokasi untuk merubah sistem negara, dan ini bukan ajaran agama, akan tetapi kelompok yang menumpang memanfaatkan agama untuk menghasut permusuhan agar terjadi kekacauan di negeri ini.Â
ini wajib dibasmi dan ditumpas, Â ini bibit-bibit biang kegaduhan yang memiliki tujuan mengganggu keberadaan negara macam kasus lama PKI & DI/TII ketika awal-awal getol melakukan propaganda untuk mengubah negara menjadi komunis oleh PKI & negara islam Indonesia oleh DI/TII.
Sekarang terjadi lagi propaganda secara masif untuk mengubah negara dalam sistem Khilafah / Syariah Indonesia.
Pemerintah wajib tegas sebagai pemangku kebijakan negara, melakukan sertifikasi penceramah tidak bertentangan dengan UU dan juga tidak bertentangan dengan agama.Â
Jika ada yang mempertanyakan bahwa ada kemungkinan bisa disalah gunakan untuk membungkam suara. Toh masih ada jalur hukum yang bisa digunakan jika merasa dibungkam dan tidak bersalah.Â
Justru pertanyaan baliknya, jika tidak dilakukan sertifikasi akan digunakan oleh orang atau kelompok yang tidak bertanggung jawab untuk propaganda anti negara dan adu domba masyarakat, trus jika demikian siapa yang akan dirugikan, jelas rakyat. Dan negara adalah pelindung mayoritas rakyat dari kegaduhan yang dilakukan oleh segelintir orang yang mengatasnamakan rakyat.Â
gitu aja koq repot.
Salam Nggantheng Always
AAA^NhuzQ