Yang jelas jika tidak dibuat regulasi atau UU pelarangan dua hal politisasi itu, yang terutama adalah penggunaan tempat ibadah untuk kepentingan politik, maka jangan harap lagi, cepat atau lambat bangsa ini mengarah ke jurang kehancurannya.
Wasalam.
*
Salam Nggantheng Kecebong NdesoOo.
AAA^NhuzQ
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!