Mohon tunggu...
A Muh Muallim
A Muh Muallim Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Umur 20 tahun hoby main volly

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manfaat dan Kendala yang Dihadapi dalam Penetapan Fintech Syariah

1 Februari 2024   07:34 Diperbarui: 1 Februari 2024   07:44 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Secara umum fintech (financial technology) adalah pengembangan teknologi dalam melakukan proses pembayaran dan layanan transaksi atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan dan efisiensi, kelancaran, keamanan dan kendala sistem pembayaran serta bisa juga dikatakan sebagai gabungan inovasi  antara keuangan dan teknologi dalam proses pelayanan keuangan maupun investasi dengan berdasarkan nilai-nilai syariah.

Secara umum kriteria fungsi industry fintech yaitu transaksi keuangan yang dapat dilakukan dengan daring, uang elektronik, dan lembaga- lembaga peminjam. Dalam konsep syariah fintech sudah cukup berperan penting dalam perkembangan ekonomi dan transformasi dalam sektor keuangan. Yang menyediakan beberapa layanan yaitu peer to peer, platfrom investasi, financing syariah, dan aplikasi keuangan syariah yang akan membantu mengakses uang dengan lebih baik.

Perkembangan fintech syariah sangat memberikan dampak positif dan bermanfaat bagi Masyarakat terutama kepada pelaku UMKM saat membutuhkan pembiayaan dikarenakan tidak terdapat bunga di dalamnya, selain itu juga memudahkan para pelaku UMKM dalam menjalankan bisnisnya seperti saat pembayaran yang dilakukan dapat melalui beberapa aplikasi yang tersedia, mempromosikan usahannya tanpa mengeluarkan banyak waktu dan tenaga serta dapat bekerja dengan lebih efektif dan efesien. Selain memberikan pembiayaan yang lebih mudah kepada masyarakat keberadaan fintech syariah ini juga membantu sektor-sektor ekonomi produktif yang tidak dapat di layani oleh perbankan dalam mengembangkan usahanya.

Terdapat beberapa hambatan dalam pengembangan fintech syariah dalam membantu perkembangan terhadap UMKM di Indonesia terutama dalam peningkatan UMKM, tetapi terdapat beberapa cara dalam menangani hambatan tersebut dengan menerapkan beberapa strategi seperti lebih diperkuatnya sinergi antara fintech syariah dengan pengguna jasa fintech syariah, mengoptimalkan potensi yang ada pada fintech syariah, seperti meningkatkan kemampuan manajerial dan pemahaman terhadap akad-akad syariah sehingga mampu menghasilkan produk-produk fintech syariah sesuai kebutuhan UMKM, dan yang terakhir menggali ceruk pasar yang telah tersedia dengan sosialisasi dan promosi yang masif serta terarah. 

Dari uraian di atas dalam penerapan fintech syariah dan perkembangannya memberikan dampak positif bagi masyarakat terutama para pelaku UMKM dalam mendapatkan pinjaman yang tidak memiliki bunga dikarenakan menerapkan prinsip-prinsip syariah.
 
Dosen Pengampuh : Fitriani, M.E.
Instansi : Institut Agama Negri Islam Bone (IAIN BONE)
 
DAFTAR PUSTAKA
Saripudin, Saripudin, Prameswara Samofa Nadya, and Muhammad Iqbal. "Upaya Fintech Syariah Mendorong Akselerasi Pertumbuhan UMKM Di Indonesia." Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7, no. 1 (2021): 41.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun