Mohon tunggu...
A Muh Muallim
A Muh Muallim Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Umur 20 tahun hoby main volly

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran E-Commerce dan Fintech Syariah terhadap Pelaku UMKM

3 Januari 2024   19:54 Diperbarui: 3 Januari 2024   19:59 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Perkembangan teknologi yang terjadi sekarang mengubah cara beraktivitas kehidupan masyarakat dalam semua bidang. Perkembangan teknologi yang membuat kegiatan menjadi lebih efektif dan efisien terlebih lagi dalam melakukan transaksi. Dengan adanya proses transaksi yang menggunakan teknologi dimanfaatkan dengan baik bagi para pengusaha terlebih lagi pada Perusahaan jasa yang memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi dan memudahkan cara berkomunikasi antara konsumen dan produsen dengan menggunakan atau menerapkan penggunaan aplikasi yang bersifat modern.

 Terdapat kemajuan dengan adanya perkembangan teknologi informasi dalam membantu perekonomian dengan adanya e-commerce dan fintech syariah terbukti dengan meningkatnya penggunaan internet yang dimana dunia maya di jadikan lahan untuk berbisnis, dengan meningkatkan cara bertransaksinya yang awalnya harus dilakukan secara langsung menjadi pembayaran digital serta memudahkan para pengusaha dalam memasarkan produknya agar lebih efisien sehingga menghemat waktu dan tenaga. Dengan adanya fintech ini pemerintah mengeluarkan fatwa oleh dewan syariah nasional majelis ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah dan dibentuknya asosiasi fintech syariah Indonesia (AFSI).

 Secara umum fintech (financial technology) adalah pengembangan teknologi dalam melakukan proses pembayaran dan layanan transaksi atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan dan efisiensi, kelancaran, keamanan dan kendala sistem pembayaran serta bisa juga dikatakan sebagai gabungan inovasi antara keuangan dan teknologi dalam proses pelayanan keuangan maupun investasi dengan berdasarkan nilai-nilai syariah. 

 Selain memiliki manfaat e-commerce ini juga terdapat sisi negative seperti jika tidak terjadinya kesesuaian barang yang diterima dan berpotensi akan terjadinya penipuan dan perlu adanya perlindungan terhadap data pribadi. Sehingga perlunya solusi bagi pihak produsen dan penjual agar aman dalam melakukan transaksi e-commerce yang tentunya juga memerhatikan hak dan kewajiban semua pihak. 

 Secara keseluruhan dengan adanya perekmbangan teknologi ini seperti fintech syariah dan e-commerce sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya tanpa harus mengeluarkan banyak waktu dan tenaga dan dengan inovasi ini memberikan dampak positif pada pelaku umkm karena memudahkan mereka dalam memasarkan produk-produknya terutama dalam bertransaksi yang sudah berbasis teknologi dan menerapkan prinsip-prinsip syariah yang memberikan nilai plus dikalangan masyarakat. Dan dengan inovasi ini juga sangat membantu perekonomian yang ada di Indonesia.

Dosen Pengampuh : Fitriani, M.E.

Instansi : Institut Agama Negri Islam Bone (IAIN BONE)

DAFTAR PUSTAKA

Bisnis, E-commerce, and Fintech Syariah. “Attractive : Innovative Education Journal” 5, no. 1 (2023).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun