Dari segi sanksi untuk pelaku, saya setuju tuntutan optimal sesuai  pasal ancaman dalam Undang undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain juga wajib bagi pelaku di periksa secara medis spikologinya, apakah hal perbuatan itu merupakan penyakit.Â
Nomor satu adalah tanggungjawab dari komunitas struktur masyarakat terkecil yaitu dari level Keluarga, maka orangtua / wali wajib lakukan pengawasa dan kontrol pergaulan anak anaknya  berteman dan berkumpul dengan siapa dan waspadai tanggap gerak gerik gestur perubahan anak.
Tidak kalah penting pemerintah / negara harus lebih gencar mendukung lembaga pendidikan  karakter budi luhur, sekolah pembinaa mental spiritual,  jadi sekolah bukan hanya  sekedar cari nilai tapi membentuk karakter.
Termasuk perlunya  penyuluhan2 hukum langsung ke Masyarakat tentang edukasi hal ini.
Kemarin hari Kamis 8 Juni 2025 pemerintah melalui Kementerian Hukum  sudah di resmikan 5008 POSBAKUM Desa / Kelurahan yang tersebut di daerah2 seluruh Indonesia, maka perangkat ini dapat dioptimalkan pula sebagai kepanjangan tangan Negara untuk berikan edukasi tentang bahayanya perbuatan melawan hukum khususnya penyimpangan prilaku sex dan bahanya perbuatan pelecehan Sex terhadap anak dibawah umur.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI