Mohon tunggu...
FAJAR LINES
FAJAR LINES Mohon Tunggu... InfoNews

FAJAR LINES InfoNews

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Marak Pencabulan Sek Terhadap Anak

8 Juni 2025   14:39 Diperbarui: 8 Juni 2025   14:39 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis : Andi Fajar Yulianto , Direktur YLBH Fajar Trilaksana

Dari segi sanksi untuk pelaku, saya setuju tuntutan optimal sesuai  pasal ancaman dalam Undang undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain juga wajib bagi pelaku di periksa secara medis spikologinya, apakah hal perbuatan itu merupakan penyakit. 

Nomor satu adalah tanggungjawab dari komunitas struktur masyarakat terkecil yaitu dari level Keluarga, maka orangtua / wali wajib lakukan pengawasa dan kontrol pergaulan anak anaknya  berteman dan berkumpul dengan siapa dan waspadai tanggap gerak gerik gestur perubahan anak.

Tidak kalah penting pemerintah / negara harus lebih gencar mendukung lembaga pendidikan  karakter budi luhur, sekolah pembinaa mental spiritual,  jadi sekolah bukan hanya  sekedar cari nilai tapi membentuk karakter.

Termasuk perlunya  penyuluhan2 hukum langsung ke Masyarakat tentang edukasi hal ini.

Kemarin hari Kamis 8 Juni 2025 pemerintah melalui Kementerian Hukum  sudah di resmikan 5008 POSBAKUM Desa / Kelurahan yang tersebut di daerah2 seluruh Indonesia, maka perangkat ini dapat dioptimalkan pula sebagai kepanjangan tangan Negara untuk berikan edukasi tentang bahayanya perbuatan melawan hukum khususnya penyimpangan prilaku sex dan bahanya perbuatan pelecehan Sex terhadap anak dibawah umur.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun