Mohon tunggu...
FAJAR LINES
FAJAR LINES Mohon Tunggu... Konsultan - InfoNews

FAJAR LINES InfoNews

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gratifikasi

22 Juli 2023   11:13 Diperbarui: 22 Juli 2023   11:21 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

ADA GRATIFIKASI TANPA SANKSI HUKUM

Berbicara Gratifikasi maka terlebih dahulu kita harus mengerti dan paham tentang apa makna  atau difinisi Gratifikasi.

Menurut Wikipedia Gratifitasi pada pokok intinya pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, hadiah, dan fasilitas lainnya, baik dilakukan didalam dan di luar negeri. 

Sedangkan Gratifikasi sesuai  UU 20/2001  tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 12  hurub b: "Pegawai Negeri atau penyelenggaran Negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau di sebabkan telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatanya yang bertentangan dengan kewajibanya".

Adapun pasal 12 B ayat (2) : intinya "Penerima gratifikasi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan/atau paling lama seumur hidup dan/atau denda paling sedikit 200 juta rupiah dan/atau paling banyak 1 miliar rupiah. Gratifikasi dilarang karena dapat mendorong pegawai negeri bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak professional dalam menjalankan Tugas tugasnya. 

Prakteknya Gratifikasi dapat di sebut sebagai suap yang tertunda atau suap terselubung, Pemberi dan penerima sesuatu untuk Pejabat / Penyelenggara Negara pada dasarnya  ada tiga hal yaitu Gratifikasi, Suap dan Pemerasan.
Gratifikasi adalah sebuah pemberian terkesan sebagai alat apresiasi. Sedang Suap adalah  pemberian dengan terang yang didalamnya ada pesan moral kuat sebuah transaksional, adapun Pemerasan merupakan berangkat dari sebuah Permintaan dengan unsur paksaan akan hal berbuat dan tidak berbuat. 

Berikut adapun besaran gratifikasi nilainya Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah ) atau lebih, maka ini akan memberikan dampak konsekwensi hukum tersendiri secara aspek hukum pidana formal.

Kembali pada kaidah Gratifikasi, walaupun hal dikemas dengan hadiah  maka secara moril ketika suatu waktu terjadi persoalan yang berhubungan tugas kewenangan Pegawai Negeri / Penyelenggara Negara maka pasti akan terjadi konflik Inters / konflik kepentingan yang akan mempengaruhi sebuah kebijakan yang berhubungan dengan tugas tugas jabatan. 

Adapun Gratifikasi ini akan terancam hukuman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah), maksimum Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Gratifikasi  tidak akan dipersoalkan sebagai ancaman hukum ketika pemberian hadiah, doorprice dan berbagai bentuk apresiasi tersebut telah dilaporkan kepada KPK.

Hal demikian berdasar Ketentuan UU 20/2001  tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas disebutkan setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah suap, namun ketentuan dapat dikesampingkan ketika  penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun