Mohon tunggu...
Ardi Faiz Alfianshah
Ardi Faiz Alfianshah Mohon Tunggu... POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

MANAJEMEN PEMASYARAKATAN B

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Stabilisasi Keamanan dan Ketertiban pada Lembaga Pemasyarakatan

18 Mei 2023   07:32 Diperbarui: 18 Mei 2023   07:35 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pos Menara yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Sumber Foto : Dokumentasi Penulis)

Lembaga Pemasyarakatan atau yang biasa kita sebut dengan Lapas merupakan salah satu institusi yang turut serta dalam proses peradilan pidana Indonesia. Dengan berdirinya Lapas di Indonesia, dimaksudkan dapat menjadi tempat/wadah untuk melaksanakan program pembinaan bagi orang-orang yang telah dijatuhi vonis atas suatu tindak pidana yang telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Dalam proses pelaksanaan pembinaan di Lapas sendiri sangat rentan terhadap berbagai suatu permasalahan yang bisa saja muncul kapan saja, baik yang secara individual maupun kelembagaan/berkelompok. Karena orang-orang yang berada di Lapas atau yang bisa disebut juga dengan narapidana merupakan orang-orang yang sebelumnya melakukan tindak pidana dengan berbagai latar belakang kehidupan yang berbeda-beda.

Tak sedikit berita bahwa di Lapas sering terjadi hal-hal yang menyimpang yang dilakukan oleh narapidana, mulai dari kasus keributan atau kerusuhan sesama narapidana, pelarian narapidana, pembunuhan sesama narapidana, hingga yang paling disoroti yaitu penyelundupan handphone serta praktik jual beli narkoba di dalam Lapas. Semua permasalahan tersebut apabila terjadi di Lapas maka akan berpengaruh juga terhadap keamanan dan ketertiban di Lapas hingga dapat juga berdampak dalam proses pembinaan.

Berdasarkan Data Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (LKJIP) Tahun 2022, jumlah kasus gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) yang terjadi di Lapas sebanyak 209 kasus, dengan persentase jumlah terbanyak merupakan kasus penyelundupan narkoba dengan jumlah 79 kasus. Berdasarkan semua data dan fakta sebelumnya, aspek manajemen keamanan lapas merupakan prioritas utama, karena bukan hanya untuk kelancaran proses pembinaan di Lapas, tetapi juga sangat berpengaruh terhadap keseluruhan proses sistem pemasyarakatan Indonesia.

Regulasi peraturan yang mengatur terkait upaya manajemen keamanan dan ketertiban di Lapas sendiri telah tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara. Adanya aturan yang telah ada, diharapkan dapat menjadi pedoman serta pegangan para petugas pemasyarakatan khususnya di Lapas/ Rutan agar dapat menjaga keamanan dan ketertiban dan meminimalisir terjadinya kelalaian serta kesalahan dalam pelaksanaan tugas.

Apabila telah terdapat aturan serta dasar hukum yang ada, maka tinggal bagaimana pelaksanaan atas pedoman tersebut agar terciptanya keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan. Dalam upaya penegakan keamanan di Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan aturan yang ada disebutkan terkait upaya yang bisa dilaksanakan meliputi pencegahan, penindakan, serta pemulihan.

Berdasarkan upaya tersebut, juga terdapat hal-hal yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban. Pada tahap pencegahan ini, berkaitan dengan bagaimana narapidana diterima atau pertama kali masuk kedalam lembaga pemasyarakatan, dilakukannya inspeksi ataupun pemeriksaan blok hunian narapidana, controlling secara rutin oleh petugas penjagaan untuk memantau bagaimana kondisi dan situasi narapidana, pemeriksaan bagi keluarga yang akan mengunjungi narapidana, serta pemeriksaan lanjutan bagi narapidana yang mengalami kasus/ permasalahan baik sesama narapidana ataupun dengan orang luar.

Dalam mendukung hal tersebut, Lembaga Pemasyarakatan juga selalu berusaha untuk meningkatkan sarana dan prasarana agar pelaksanaan tugas dan fungsinya dapat berjalan sesuai dengan rencana dan bisa mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Diantara upaya-upaya tersebut  seperti, adanya alat X-Ray serta metal detector yang berfungsi untuk mendeteksi barang apa saja yang akan masuk ke dalam lapas, serta untuk metal detector juga dapat digunakan dalam kegiatan penggeledahan kamar blok warga binaan pemasyarakatan.

Pada sudut-sudut ruangan yang ada di Lapas juga dilengkapi dengan cctv, guna memudahkan petugas untuk pemantauan lingkungan serta kegiatan pergerakan narapidana. Di dalam Lembaga Pemasyarakatan sendiri, terkait penggunaan senjata api terdapat ketentuan-ketentuan tertentu bagi petugas yang bisa memegang senjata api, misalnya saja bagi Karupam, petugas pos menara ataupun petugas yang telah memiliki surat izin untuk memegang senjata. Tetapi untuk penggunaan senjata api pada lembaga pemasyarakatan tidak bersifat membunuh target hidup-hidup, melainkan hanya untuk melumpuhkan target.

Terkait dengan fase penindakan ini berkaitan dengan atas sebuah kasus ataupun masalah yang dilakukan oleh narapidana yang terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran keamanan dan ketertiban (kamtib). Dalam penetapan narapidana yang bersalah ini juga telah dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh petugas pemasyarakatan, biasanya oleh bagian KPLP ataupun Kamtib Lapas. Setelah terdapat berita acara terkait kronologi kasus yang dibuat oleh seorang narapidana yang telah dilakukan pemeriksaan, maka untuk keputusan terkait penindakan ataupun hukuman yang akan diberikan akan dilaksanakan melalui sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan). Dari hasil Sidang TPP ini lah keputusan atas suatu permasalahan narapidana diambil dan terkait dengan putusan register yang akan diberikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun