Mohon tunggu...
53 MPA 28 M Reza Fahlevi
53 MPA 28 M Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Mahasiswa - TARUNA

POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Kesadaran Masyarakat dalam Penerapan Budaya Anti Korupsi

21 September 2021   17:59 Diperbarui: 21 September 2021   18:00 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi sedang jadi kasus yang utama sampai sekarang  di Indonesia, terlebih-lebih kasus korupsi dewasa ini sangat marak muncul di tanah air kita yang tercinta ini serta terus terjadi secara masif dan sistematis, contoh Kasus korupsi yang masih hangat dibicarakan hingga saat ini yaitu kasus yang menjerat Juliari P Batubara dari kader PDIP mengenai permasalahan penggelapan bantuan sosial (bansos) dalam penindakan Covid-19. Juliaari didakwa mendapat santunan serta komisi bansos secara personal  senilai lebih dari 32 miliar rupiah. Korupsi di masa pandemi tidak hanya mempersulit kehidupan negara, namun  juga  rakyat  Indonesia yang terjerat akibat dari korupsi. 

Korupsi merupakan perbuatan pidana dimana memperkaya diri sendiri ataupun orang lain ataupun sesuatu badan baik secara langsung maupun tidak langsung serta membebani ekonomi negara (Hartantii, 2OO5:7). Korupsi sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai penyalahgunaan ataupun penggelapan uang negara demi memperoleh profit secara personal atau golongan tertentu. Berdasarkan kamus ini, korupsi diartikan sebagai perbuatan tidak bermoral, curang dan dapat disuap. 

permasalahan moral ini menjadi momok menakutkan yang telah terjadi di negara ini yang bahkan praktek tersebut sudah terjadi sejak zaman kolonialisme dan terus mengakar menjadi budaya pada masa kini, tidak hanya dilakukan oleh pejabat di pemerintahan tapi juga oleh praktek ini kerap ditemukan di tengah-tengah masyarakat hal ini tentunya haruslah segera di atasi secepat mungkin, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan guna membantu pemerintah dalam upaya penaggulangan tindak pidana korupsi.

Seperti halnya kita ketahui maka perilaku tindak pidana korupsi terdiri dari banyak hal contohnya suap, gratifikasi, penggelapan jabatan dan bentuk lainnya. Beberapa tindakan tersebut berdampak secara langsung maupun tidak langsung kepada keuangan negara. Perilaku ini tidak terlepas dari peran penting dari 2 aktor yaitu pegawai yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang berdampak pada banyak orang dan juga peran masyarakat yang menganggap bahwa korupsi (menyogok, menyuap, atau cara apapun) diperlukan untuk mempermudah keperluan mereka.

Diperlukan adanya solusi untuk mengatasi permasalahan perilaku korupsi tersebut, Salah satu usaha yang dapat dicoba yakni dengan memberikan Pembekalan budaya anti korupsi pada masyarat yang berguna untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar dapat memahami apa-apa saja yang termasuk dalam perilaku tindak pidana korupsi, dan menghindari praktek perilaku tersebut dalam kehidupan sehari-hari sehingga diharapkan masyarakat dapat mencegah munculnya perilaku koruptif dan menumbuhkan perasaan malu jika terlibat dalam kasus korupsi.

Pembekalan budaya anti korupsi pada masyarat bisa diawali dengan metode menumbuhkan nilai-nilai yang mensuport terbentuknya sikap anti koruptif. Nilai-nilai tersebut terdiri dari 9 nilai berikut, yaitu: kejujuran, tanggung jawab, kepedulian, keberanian, kemandirian, keadilan, kedisiplinan, kerja keras serta kesederhanaan . Penumbuhan sikap-sikap tersebut dalam masyarakat bisa dicoba dengan bermacam metode yang dicocokan dengan keperluan antara lain dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi, kampanye, seminar atau dengan berbagai kegiatan lainnya.

Pembekalan tersebut memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman yang cukup dan wawasan yang mendalam mengenai seluk beluk korupsi serta pemberantasannya juga menumbuhkan nilai-nilai anti korupsi. Nilai-nilai antikorupsi yang diberikan diharapkan dapat membentuk jati diri masyarakat agar dapat mengontrol diri pribadi supaya tidak berkelakuan koruptif dan juga sebagai kontrol sosial guna mendorong orang lain khususnya generasi muda untuk dapat menghindari budaya korupsi. Kepribadian yang terdidik dan terbentuk pada masyarakat dapat mencegah seseorang melakukan kejahatan korupsi karena telah memahami sebab akibat terhadap diri dan orang lain terkait bahaya korupsi dan sanksi yang diterima atas perbuatannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun