Mohon tunggu...
5145
5145 Mohon Tunggu... Pelajar

Suka olahraga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Metode ijtihad ulama terdahulu

14 Oktober 2025   14:10 Diperbarui: 14 Oktober 2025   14:06 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Metode Ijtihad yang digunakan oleh ulama terdahulu (ulama mutaqaddimin) sangat bervariasi tergantung pada era, mazhab, dan latar belakang pemikiran ulama tersebut. Namun, secara umum, proses ijtihad selalu didasarkan pada sumber-sumber hukum Islam, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah, dan kemudian berkembang dengan menggunakan metode-metode ushul fiqh.

Berikut adalah kerangka utama dan beberapa metode ijtihad yang sering digunakan:

1. Sumber Utama (Dalil Naqli)
Langkah pertama yang selalu dilakukan oleh para ulama adalah merujuk kepada sumber hukum yang paling utama dan otentik.

Al-Qur'an: Mencari ketentuan hukum secara langsung dalam ayat-ayat Al-Qur'an.

As-Sunnah/Hadits Rasulullah SAW: Jika tidak ditemukan dalam Al-Qur'an, rujukan selanjutnya adalah pada perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) Nabi Muhammad SAW.

Langkah ini dicontohkan sejak masa Sahabat, seperti dialog antara Nabi Muhammad SAW dan Mu'adz bin Jabal, di mana urutan sumber hukum adalah Kitab Allah, Sunnah Rasulullah, dan kemudian berijtihad dengan pikiran (ra'yu) jika keduanya tidak memberikan ketentuan yang jelas.

2. Metode Turunan (Dalil Aqli dan Lainnya)
Apabila ketentuan hukum suatu masalah tidak ditemukan secara sharih (jelas) dalam Al-Qur'an dan Sunnah, ulama akan menggunakan metode-metode ijtihad berikut:

Qiyas (Analogi)

Qiyas adalah metode menetapkan hukum suatu masalah baru (furu') yang tidak ada nash (teks) hukumnya, dengan menyamakan (menganalogikan) kepada masalah lama (ashl) yang sudah ada nash hukumnya, karena adanya persamaan 'illat (sebab hukum) di antara keduanya.

Ijma' (Konsensus Ulama)

Ijma' adalah kesepakatan seluruh ulama Mujtahid pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW atas suatu hukum syariat. Dalam banyak pandangan ulama, ijma' yang telah ditetapkan dianggap sebagai dalil yang kuat dan mengikat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun