Mohon tunggu...
Yonathan Nakashatra Gautama
Yonathan Nakashatra Gautama Mohon Tunggu... Konsultan - Tertarik pada Kebijakan Publik Fintech, Manajemen Stratejik, Teknologi dan Hukum

Tertarik pada manajemen, hukum, teknologi, kebijakan publik pada sektor Fintech dan teknologi. Alumni Universitas Parahyangan Bandung dan melanjutkan pendidikan di Nexford University, Washington DC, USA pada program MBA Manajemen Artificial Intelligence (AI) dan Automation Process. Anggota direksi pada salah satu fintech di Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Penindakan Pinjol Ilegal Membayangi Pinjol Berizin

18 Oktober 2021   00:28 Diperbarui: 18 Oktober 2021   00:51 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Sejak disampaikannya arahan Presiden yang gamblang di depan OJK tersebut, pihak kepolisian dan OJK bertindak cukup cepat. 

Sebagaimana dicatat oleh Kompas (15/10/2021), pihak kepolisian tercatat telah melakukan penggerebekan setidaknya tiga pinjol di wilayah Jakarta Barat, Tangerang dan Yogyakarta.  Penangkapan dilakukan tidak hanya menyasar pada karyawan pinjol illegal namun sampai pada jajaran direksi.  

Tentu, masyarakat berharap pada pengungkapan sampai pada pemilik dan bahkan pada penerima manfaat (beneficial owner) dari pinjol tersebut.  Hal tersebut sejalan dengan permintaan Ketua DPR (16/10/2021) dimana pengungkapannya jangan sampai berhenti pada karyawannya saja.

Bagaimana langkah yang diambil OJK? OJK secara formal pada jumpa pers dengan Menkominfo (15/10/2021) menyatakan akan melakukan moratorium pemberian izin baru.  

Menurut penulis, moratorium yang diambil OJK sudah hampir pasti akan beriringan dengan upaya OJK untuk melakukan pembenahan tata kelola pada pinjol berizin.  Langkah inilah yang menunjukan bahwa upaya penindakan pinjol ilegal ternyata berdampak pada pinjol yang berizin. 

Dampak Penindakan Pinjol Ilegal pada Pinjol Berizin

Aktivitas pinjol ilegal sebelum masifnya tindakan penangkapan ini juga sangat merugikan pinjol berizin karena telah mencoreng kredibilitas pinjol berizin sebagai lembaga keuangan non-bank.  Berbagai pemberitaan atas ekses buruk pinjol ilegal, misalnya bunga yang sangat tinggi dan penagihan yang tidak manusiawi, memberikan persepsi masyarakat atas keberadaan pinjol sangat negatif. 

Padahal, sekitar 68 juta masyarakat Indonesia terbantu dengan adanya pinjol dengan perputaran uang sebesar 260 triliun Rupiah sejak pinjol berdiri.

Pembenahan tata kelola sebagai lembaga keuangan non-bank merupakan langkah yang sangat wajib hukumnya, dengan ataupun tanpa adanya pinjol ilegal.  Alasan praktisnya, jangkauan pinjol luas pada masyarakat dan pertumbuhan penyaluran pinjaman yang tinggi dibandingkan dengan perbankan konvensional menjadi fakta yang tidak terelakkan.  

Selain itu, tata kelola pinjol yang seharusnya mengawinkan antara sistem elekronik yang andal dengan tata kelola khas pada lembaga keuangan yang kredibel menjadi tantangan bagi pinjol untuk berbenah, misalnya dalam hal perlindungan data pribadi penggunanya. 

OJK yang memiliki peran ganda sebagai pengawas dan regulator memiliki tantangan bagaimana menyikapi sifat khas dari perkembangan pengaturan hukum yang lebih lambat daripada inovasi teknologi.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun