Mohon tunggu...
Arbi Sabi Syah
Arbi Sabi Syah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Jurnalis Komparatif.id

Jurnalis Komparatif.id dan Kreator Konten Media Sosial Blockchain.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penyelesaian Konflik Lahan di Aceh dalam Sebuah Tanda Tanya

15 Agustus 2012   22:45 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:42 1062
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Tulisan ini lahir dari hasil wawancara penulis dengan beberapa masyarakat pemilik lahan yang menjadi korban arogansi beberapa Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan di Aceh. Mereka berasal dari seluruh daerah di Aceh yang diundang untuk hadiri acara “Workshop PeranPemerintah Aceh dalam Upaya Penyelesaian Konflik Lahan”yang diselenggarakan oleh Proyek Aceh Government Transforamtion Program (AGTP) Aceh - UNDP dan Tim Aceh Green Pemerintah Aceh. Acara itu sendiri berlangsung pada hari Selasa (19/08/2012) bertempat di The Pade Hotel, Banda Aceh.

Adapun tujuan dari Worshop tersebut adalah meminta masukan dari para peserta yang terdiri dari unsur masyarakat pemilik lahan, perusahan perkebunan, dan unsur LSM yang ada di Aceh. Dan Pemerintah Aceh dapat menjadikan masukan-masukan tersebut untuk bisa dijadikan bahan agar sengketa antara masyarakat dan perusahan dapat dicari jalan keluarnya. Acara yang difasilitasi oleh LBH Aceh itu turut menghadirkan dalam acara tersebut sebagai nara sumber adalah Sekda Aceh, KAPOLDA Aceh, dan BPN.

Kegiatan ini adalah bagian dari implementasi proyek Aceh Green Pemerintah di Aceh di era Irwandi –Nazar yang didanai oleh Multi Donor Fund (MDF) melalui UNDP, dan dibantu pengelolaannya oleh BAPEDALDA Aceh. Proyek tersebut mengkompilasi konflik-konfik regulasi yang selama ini dilaksanakan oleh Pemkab/kota di Aceh. Dalam Worshop tersebut dilakukan upaya kompilasi bagaimana masalah/konflik yang selama ini terjadi antara masyarakat dan Perusahaan. Selama ini Tim Aceh Green Pemerintah Aceh menurut perwakilannya Bapak Yacob Adam sudah berusaha semaksimalkan mungkin membantu fasilitasi masyarakat dengan pihak perusahaan perkebunan selesaikan masalah. Namun, sejauh ini menurut penulis amati dari banyak berita di Media elektronik baik cetak maupun online, rasanya kasus konflik lahan di Aceh kian sulit dicari titik temu penyelesaiannya. Bagaimana peran Pemerintah Aceh sendiri dalam menyelesaikan kasus tersebut?.

Banyak kasus konflik serupa terjadi di Indonesia, tidak hanya di daerah Aceh. Hal ini tentu saja akan tidak nyaman terhadap iklim investasi di paling ujung Sumatra ini. Dan Pemerintah Aceh yang sejak awal tidak ingin disebut gagal dalam memfasilitasi konflik antara masyarakat dan perusahan, sejauh ini ternyata tak berhasil selesaikan konflik lahan yang terjadi di antara kedua belah pihak. Kenyataannya, konflik lahan yang sudah terjadi lama di Aceh belum bisa diselesaikan. Saya berani katakan demikian karena dari sejumlah kasus yang sudah pernah difasilitasi oleh Tim Aceh Green dan Kepala Pemerintah Aceh saat itu yaitu Drh. Irwandi Yusuf, M.Sc. belum membuahkan hasil apa-apa, bukan?

Contoh kasus seperti yang terjadi di Bumi Flora yang juga pernah difasilitasi oleh Tim Aceh Green sejauh ini mereka pun belum bagaimana kelanjutannya. Kedua belah pihak yang diundang dalam Workshop yang saya sebutkan di atas itu pun dipertemukan.Perusahaan diminta menyampaikan dokumentasi kepada Pemerintah. Dan masyarakat juga yang hadir wakili daerahnya masing-masing diharapkan dalam penyelesaian masalah tidak kedepankan cara-cara kekerasan.

Saya rasa inti permasalahannya bukan disitu. Kita sudah terlanjur khawatir akan kasus sengketa lahan kedua belah pihak. Ini sudah menjadi bukti nyata ketika kita ingat bagaimana berita Harian Serambi Indonesia (Kamis, 28/6/2012) dimana, serombongan besar massa menyerbu dan membakar kamp pekerja termasuk mengobrak-abrik areal pembibitan PT Boswa Megalopolis.Dalam insiden di kawasan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu, dua warga terluka bakar akibat terjebak kobaran api.

Sampai kapan kasus seperti yang terjadi di Aceh Jaya itu hanya diberitakan oleh Media Massa tanpa ada upaya serius dari Pemerintah Aceh dalam menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat dan para Perusahaan Perkebunan itu?

Menurut penulis, Pemerintah Aceh yang lama tak mampu berikan bukti bahwa mereka bisa selesaikan konflik sengketa lahan yang terjadi di Aceh selama ini. Takkan pernah ada konflik sengketa lagi bila semua itu telah berhasil mereka selesaikan. Tentu opini saya boleh saja dianggap tak benar oleh tim Aceh Green Pemerintah Aceh yang lama, tapi realitanya di lapangan demikian, bukan?

Harapan Besar Kepada Pemerintah Aceh yang Baru

Seluruh komponen masyarakat Aceh tentu saja tidak ingin masalah itu berlanjut dengan konflik yang lebih besar sampai berdarah-darah seperti apa yang selama ini kita saksikan di daerah lain di Negeri ini. Masyarakat Aceh tentu ingin masalah ini dibicarakan untuk ditemukan solusinya. Forum khusus rasanya harus dibentuk ulang oleh Pemerintah baru di Aceh tanpa banyak gembar-gembor kepada siapapun.

Kita ingin Pemerintah Aceh yang baru tersebut dapat berikan bukti nyata atas janji-janji mereka selama kampanye Pemilukada Aceh beberapa bulan yang lalu. Fakta yang terjadi di lapangan antara Masyarakat dan Perusahaan harus dikumpulkan. Dan ini bisa menjadi dokumentasi Pemerintah Aceh untuk dipaparkan di hadapan Anggota Legislatif Aceh. Eksekutif dan Legislatif di Aceh harus bertindak lebih nyata menyelesaikan masalah konflik sengketa lahan di Aceh. Upaya yang bijak dari kedua unsur penting daerah tersebut lewat kebijakan (baca;Qanun) mereka akan mampu menghindari konflik brutal dan kekerasan baru di Aceh terkait sengketa lahan. Masyarakat dan perusahaan harus di tempatkan dalam konteks kebersamaan untuk terciptanya damai abadi dalam membangun Aceh ke depan.

Apa yang harus dilakukan oleh Pemerintahan Aceh?

1.Evaluasi ulang terhadap semua perusahaan yang memiliki izin HGU. Bila terbukti bersalah dibawa ke Badan Hukum.

2.Pemerintah Aceh harus menerapkans sangsi kepada setiap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

3.Evaluasi izin lokasi baru

4.Peninjauan lokasi sengketa di Aceh Tamiang

5.Percepat pembahasan Qanun Pertanahan Aceh.

6.Pengeluaran setiap izin harus mendapat persetujuan masyarakat.

Rekomendasikan untuk Pihak Kepolisian;

1.Tindak tegas bagi pelaku yang terlibat atas keluarnya izin bagi perusahaan

2.Menarik semua personel Polisi yang melakukan PAM di Perusahaan.

Rekomendasi unutk BPN;

1.Melakukan pengukuran ulang terhadap izin yang berkonflik.

2.Percepat Qanun pertanahan Aceh.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun