Mohon tunggu...
Hendra Josuf
Hendra Josuf Mohon Tunggu... lainnya -

Tamat ABA thn. 1978, kemudian mengajar bhs.Inggris di Surabaya, Jakarta dan Tangerang. Sekarang berdiam di New York City dan Fredericksburg, Virginia USA

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

"Beberapa Petunjuk Rambu-rambu Lalu Lintas di AS"

2 September 2010   04:01 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:31 3219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada banyak rambu2 lalu lintas di AS yang harus kita ketahui dan patuhi, karena kalau sampai dilanggar,  sanksi yang kita terima cukup berat dan menguras isi kantong dan waktu. Saya sendiri telah beberapa kali dapat tilang, ada tilang yang  saya langsung bayar, ada pula tilang yang saya minta disidangkan.

Seandainya tilang itu  memang harus di bayar, caranya,mudah, tinggal buka cek, tulis jumlah yang disetor, lalu di kirim  ke Albania, alamat  kantor Department of Motor Vehicle(?), yang menangani   urusan pelanggaran lalu lintas.Sekarang  pembayaran lainnya mungkin juga sudah bisa melalui ATM, atau beberapa toko yang ditunjuk oleh DMV ini.Tapi niat baik kita tidak selalu  benar, karena kalau kita langsung bayar tilang,  premi asuransi kita dengan sendirinya akan naik. Padahal banyak hal  yang menyebabkan  kita  kena tilang,ini  di karenakan banyak  peraturan lali lintas yang  menurut saya terlalu kaku  dan  terpaksa  harus dipatuhi.Contohnya, sewaktu saya  dulu ngantar koran, setiap 5-10 meter, mobil saya hentikan, untuk mengecer koran disepanjang jalan, kebetulan lewat polisi melihat saya tidak pakai seat belt, langsung aja saya ditilang.Tapi  kalau kita merasa  tidak bersalah, kita bisa memohon  naik banding, "Not Quilty", lalu perkaranya disidangkan, dan kalau kita tidak 100% bersalah, hakim biasanya membebaskan, atau mengurangi jumlah uang dendanya.

Disini saya perlihatkan beberapa gambar:

Tanda "No standing Anytime",  artinya kita tidak boleh menaikkan/menurunkan penumpang, maupun berhenti sejenak dibawah tanda ini..Apa lagi sampai parkir, bisa2 mobil diderek, seperti yang saya alami dulu dan terpaksa  menebusnya sebesar $ 350.00, baru mobil bisa saya ambil kembali. Persoalannya ditempat  dimana saya parkir waktu itu, tidak ada rambu2 lain selain rambu warna werah diatas,  letaknya tinggi  dan ditutupi daun2 pohon.Jadi saya tidak perhatikan.Tapi namanya peraturan tetap saja saya  patuhi.Hitung2 kalau saya mau sidang, waktu kerja saya terbuang, lalu jam kerja saya tidak  dibayar, jadi sama saja. Disamping tanda ini,  ada tanda dilarang menyeberang  disekitar situ, karena ada perbaikan jalan. No parking anytime

Arti nya, kita sama sekali tidak boleh parkir disekitar tanda panah, pendeknya kalau ada yg parkir, akan di tilang, surat tilang disisipkan diwiper kaca mobil, berwarna orange, jumlahnya sekarang tambah naik, bisa juga  mobil langsung  diderek.Dulu saya pernah lihat, orang bule, masih berpiama (baru bangun tidur) berlari  mengejar mobil derek  yang men "tow" mobilnya.Rupanya dia ketiduran, sampai lupah memindahkan mobilnya ditempat yang boleh parkir.Yang lucu, kalau surat tilang yang diselipkan dikaca mobil  hilang, diambil uang nakal, atau dihembus angin. Kitanya yang konyol, ketika dapat surat pemberitahuan, jumlah tilangnya sudah membengkak, soalnya kita kan merasa tidak mendapat surat tilang.

Rail road crossing, perlintasaa kereta api, selain tanda ini,  dilengkapi  juga dengan traffic light dan palang pintu.

Yield, penggabungan lajur yang berbeda dari arah lain,  kemudian digabung menjadi satu lajur(mirip bottle neck)

R5-1
R7-2
R7-203
R7-5-1
1. tanda dilarang masuk 2.Dilarang parkir mulai jam 8.30 pagi sampai jam 5.30 sore, arah tanda  panah. 3.Dilarang parkir ditempat itu kalau saljunya 2 inchi keatas 4.Tempat parkir pengunjung, biasanya di klinik dll 5.Dilarang parkir, lajur pemadam kebakaran Dibawah ini ada tanda pengenal buat pengendara  cacat. Jadi orang cacat ada tempat parkir khusus, yang letaknya dekat pintu masuk gedung.Jadi jangan sampai parkir disni, dendanya bisa kita lihat sendiri pada bagian bawah.Khusus buat mobil orang cacat, terdapat tanda pengenal yang terletak dibelakang kaca mobil, dan diplat mobil khusus yang diberi tanda orang cacat.
Tow Away Zone Handicapped Sign
Tow Away Zone Handicapped Sign

All SignatureSignsâ„¢ are available in four different color styles.
All SignatureSignsâ„¢ are available in four different color styles.
1.Resident parking only, tempat parkir buat penghuni saja. 2.Private property, dilarang lewat ditempat  ini, kepunyaan pribadi. 3.No parking, dilarang parkir(biasanya didalam komplex) 4.Please pick up after your pet/dog, setiap warga yg punya anjing/binatang peliharaan, diwajibkan memungut sendiri kotoran anjingnya kalau berak dijalan.Kalau tidak akan ditilang, besar dendanya ber-beda2.Dulu saya pernah baca dikoran, seorang putri bengsawan yang berkebangsaan  Eropah  dan  berdiam di Manhattan, membawa bungkusan plastik, jaga2 kalau anjingnya berak dijalan. 6.Don't litter, jangan buang sampah 7.Visitor parking, parkir buat pengunjung

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun