Mohon tunggu...
azzah fadhilah munaf
azzah fadhilah munaf Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa uin raden mas said, hukum ekonomi syariah

menyukai film

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

UAS Sosiologi Hukum Pendekatan Sosiologi Hukum dan Faktor

6 Desember 2023   21:14 Diperbarui: 15 Desember 2023   05:27 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

A. Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat : Konsep pluralisme hukum merupakan suatu kondisi dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berfungsi dalam dimensi sosial yang sama dan hidup berdampingan.  Hal ini menegaskan bahwa norma adat, nasional, dan agama dapat dilaksanakan secara bersamaan. Pluralisme hukum dengan demikian merupakan serangan terhadap sentralisme hukum masyarakat yang berpandangan bahwa hukum adalah satu-satunya lembaga formal negara.

B. Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia : Hukum progresif tidak hanya sekedar konsep hukum, namun juga merupakan konsep yang  memperhatikan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat. Pengacara progresif mengkritik kesenjangan yang lebar antara praktik hukum dan teori. Progress Law mengkritik lembaga penegak hukum di Indonesia. Aparat penegak hukum harus konsisten menerapkan perubahan aspek budaya kualitas pelayanan di masyarakat.

4. law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, dan legal pluralism

A. law and social control : Hukum sebagai alat kontrol sosial berarti dapat menentukan tingkah laku manusia. Tindakan ini dapat diartikan sebagai penyimpangan dari aturan hukum.  Oleh karena itu, undang-undang dapat memberikan sanksi dan tindakan terhadap pelanggaran dan juga mengatur sanksi apa yang harus diterima  pelakunya.  Artinya hukum memerintahkan masyarakat untuk mengikuti aturan dengan benar guna mencapai perdamaian. 

B. law as tool of engeenering :  law as a tool of social engineering adalah hukum sebagai alat untuk memperbaharui atau merekayasa masyarakat. Istilah law as a tool of social engineering dicetuskan oleh Roscoe Pound yang berarti hukum sebagai alat pembaharuan masyarakat di mana hukum diharapkan dapat berperan mengubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat. Law as a tool of social engineering juga dapat dimaknai sebagai hukum adalah sarana kontrol sosial.

C. socio-legal studies : socio-legal jelas tidak hanya berhenti pada penelitian hukum empiris, sifatnya lebih luas dimana biasanya diasosiasikan dengan studi lapangan untuk mengetahui bagaimana cara hukum bekerja dalam lingkungan masyarakat. Penelitian socio-legal mencakup analisis wacana, kajian budaya, feminisme (gerakan sosial, gerakan politik, dan ideologi), dan aliran posmodernisme (pemikiran kritis dalam prinsip modernisme). Sosio-legal studies memiliki manfaat yaitu dapat melakukan studi tekstual terhadap substansi peraturan perundang-undangan, yang kemudian dianalisis dan dijelaskan makna dan implikasinya terhadap masyarakat sebagai subjek hukum.


D. legal pluralism : Pluralisme Hukum, sering diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum secara umum didefinisikan sebagai situasi dimana terdapat dua atau lebih system hukum yang berada dalam suatu kehidupan sosial. Pluralisme hukum harus diakui sebagai sebuah realitas masyarakat. Pluralisme hukum bukan hanya tentang multiplisitas hukum positif yang ada baik antar bangsa maupun dalam satu negara tertentu, tetapi juga pluralisme tentang perilaku hukum setiap individu atau kelompok yang ada pada setiap bangsa dan Masyarakat.

5. Hal yang penulis peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum 

           Setelah mempelajari Sosiologi Hukum, saya memperoleh banyak pemahaman yang mana dengan mempelajari sosiologi dapat membantu saya memahami konteks sosial yang lebih luas di mana hukum dibuat dan ditegakkan. Hal ini dapat membuat saya menjadi lebih memahami tentang berbagai pemangku kepentingan dan kepentingan yang terlibat dalam setiap permasalahan hukum dan meningkatkan pengetahuan dalam berhubungan dan memahami sudut pandang orang lain. Saya jadi lebih memahami implikasi keputusan hukum dan dampaknya terhadap Masyarakat baik secara hukum biasa maupun disangkutkan dengan hukum ekonomi syariah. Dan membantu saya untuk meningkatkan pemikiran kritis dan keterampilan analitis saya, yang penting untuk analisis hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun