Mohon tunggu...
azzah fadhilah munaf
azzah fadhilah munaf Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa uin raden mas said, hukum ekonomi syariah

menyukai film

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

UAS Sosiologi Hukum Pendekatan Sosiologi Hukum dan Faktor

6 Desember 2023   21:14 Diperbarui: 15 Desember 2023   05:27 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Nama : Azzah Fadhilah Munaf

Nim : 212111203

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag,.M.Ag

1. faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat dan karakteristik aparat hukum yang efektif dalam masyarakat

A. Ada 4 faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat yaitu:

  • Hukum atau peraturan itu sendiri. Dalam hal ini ketentuan hukum berlaku apabila penetapannya didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk atas dasar penetapan terlebih dahulu. Hukum harus memiliki sifat adil. Jika banyak yang melanggar maka hukum harus diganti.
  • Petugas yang menegakkannya atau aparat. Dalam hal ini aparat penegak hukum harus melaksanakan tugas-tugas penerapan hukum. Aparat harus memiliki sifat yang adil, jujur, professional, dan penegak yang intergritas. Ada 4 penegak hukum yaitu hakim, jaksa, polisi, dan advokat. Mereka berempat disebut catur Wangsa. Sipir bisa menjadi tambahan.
  • Fasilitas atau sarana. Sarana atau fasilitas harus ada dan berfungsi dengan maksimal sehingga efektif dalam pekerjaan. Dalam hal misalnya adanya laptop dalam suatu tindakan pidana dapat dijadikan sarana untuk mengetik atau membuat berita acara mengenai suatu tindak kejahatan sehingga proses hukum dapat terus berjalan. 
  • Masyarakat yang terkena ruang lingkup peraturan tersebut atau kesadaran masyarakat. Dalam hal ini apparat perlu menegakkan hukum di dalam Masyarakat dengan cara melalui pelatihan, bimbingan, dan sosialisasi.

B. Adapun karakteristik aparat hukum yang efektif dalam masyarakat yaitu: Sikap profesionalitas aparat penegak hukum dalam memproses perkara pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan; Aparat penegak hukum dimungkinkan untuk selalu memproses dan menegakkan hukum atas pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan perundangan undangan; Para aparat penegak hukum melaksanakan segala kebijakan peraturan yang telah ada sesuai dengan koridor hukum yang berlaku; Aparat penegak hukum dapat memberikan teladan kepada masyarakat dan dapat berperan sebagai garda terdepan untuk melindungi serta mengayomi Masyarakat; Aparat penegak hukum harus berintegritas, jujur, adil, berkomitmen, dan profesional.

2. Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah: Pendekatan Sosiologi Hukum terhadap Praktek Jual Beli Ijon Kelapa

          Pada pendekatan sosiologis ini, munculnya transaksi jual beli ini karena melihat adanya kebutuhan yang mendesak bagi penjual yang harus memenuhi kebutuhan hidup dan adanya peluang bisnis bagi tengkulak yang bisa meraup keuntungan yang besar, yang membuat sistem ini sangat subur di masyarakat. Melihat fenomena menggali dari aspek sosiologis, bahwa transaksi yang dilakukan masyarakat merupakan suatu tindakan yang menyimpang. Orang dikatakan menyimpang jika tindakannya tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma sosial yang ada di mana ia hidup.

          Menurut teori anomie dari Robert K. Merton, anomie terjadi apabila ada keterputusan hubungan antara norma kultural dan tujuan dengan kapasitas yang terstruktur secara sosial dari anggota kelompok untuk bertindak sesuai dengan nilai kultural atau budaya. Teori anomi beranggapan bahwa setiap masyarakat terdapat nilai-nilai dan norma-norma yang dominan yang diterima sebagian besar masyarakat. Mengapa hanya individu-individu tertentu dari golongan masyarakat bawah yang melakukan penyimpangan-penyimpangan. Karena posisi mereka di dalam struktur sosial, banyak orang terhindar dari upaya mencapai sukses material. Jika seseorang terlahir dari kelas sosio-ekonomi yang lebih rendah, dan hanya mampu mencapai tingkatan pendidikan di sekolah menengah, maka peluang orang itu untuk mencapai kesuksesan ekonomi yakni tipis atau tidak ada sama sekali. Dalam keadaan ini, penyimpangan sering mengambil bentuk alternatif yang tak dapat diterima, menyebabkan masyarakat yang kecenderungan ke arah perilaku menyimpang. Mereka ingin mendapatkan material yang cukup dan cepat walau dengan cara prilaku yang menyimpang dari norma-norma yang dianut.

       Maka dapat mengetahui bahwa praktek yang dilakukan masyarakat dalam pandangan sosiologis merupakan prilaku yang menyimpang. Di mana penyimpangan sosial ini tidak lepas dari sosio-ekonomi yang rendah dan doktrin budaya masyarakat itu sendiri. Hal ini menyebabkan sistem sosial masyarakat tidak berjalan semestinya.

3. Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun