Mohon tunggu...
Hizkia Nielsen Ginting
Hizkia Nielsen Ginting Mohon Tunggu... Mahasiswa - FH USU

Seorang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara yang memiliki hobi dalam menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mantan Pacar Minta Balik Barang Pemberiannya? Gak Usah Balikin!

5 Mei 2025   16:17 Diperbarui: 5 Mei 2025   16:17 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hadiah dari mantan bukan utang -- kenapa harus dikembalikan?

Mungkin beberapa dari antara kita pernah menyimpan barang-barang pemberian dari sang mantan. Tapi,, pernah ga kamu berpikir, kalau mantan pacar kamu tiba-tiba minta semua barang yang udah dia kasih sama kamuu. Apakah barangnya harus dibalikin semua? Gimana kalau ga dibalikin?

Dalam hukum perdata, dikenal istilah hibah. Bukan ghibah yaa, itu beda lagi. Hibah ini diatur dalam Pasal 1666 KUH Perdata, yang berbunyi:

"Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup."

Jika barang yang udah diberikan mantan kepada kamu secara cuma-cuma dan kamu menerimanya, otomatis barang itu sepenuhnya menjadi milik kamu. Jadi, kalau kamu merasa nyaman dengan barang itu ya gausah dikembalikan, kecuali kamu setuju untuk mengembalikan barang-barang itu. Secara moral dan etika pun, mantan kamu juga tidak pantas menarik kembali barang-barang yang telah diberikan kepada orang lain.

Nah, gimana kalau mantan kamu tidak ngaku kalau barang itu pemberian cuma-cuma. Misalnya dia ngaku barang itu dipinjamkan doang, bukan untuk dimiliki. Gimana dongg?
Jika mantan kamu bersikeras tidak mengakui telah memberikan barang-barang tersebut dan kemudian menggugat kamu ke pengadilan, maka kamu harus mempersiapkan bukti-bukti untuk mendukung posisi kamu (Pasal 1866 KUH Perdata).

Kalau mantan pacar kamu memaksa dengan kekerasan dan mengancam tidak akan mengembalikan barang tersebut, apakah dapat dipidanakan?

Yaa tentu bisa dipidanakan, apabila perbuatannya benar-benar tidak menyenangkan dan terdapat unsur pemaksaan disertai dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Oleh karena itu, ketika pacar ataupun teman yang memberikan barang secara cuma-cuma, tanpa adanya permintaan dari kamu sendiri, sebaiknya perlu dipertimbangkan dulu yaa, supaya tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan kedepannya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun