Mohon tunggu...
Naila Fairuz Salmaa
Naila Fairuz Salmaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Kedokteran

Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Identitas Nasional Bangsa Indonesia

4 Januari 2023   08:19 Diperbarui: 4 Januari 2023   08:20 1017
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

C. Identitas Nasional Indonesia

Setelah Indonesia lahir, terbentuklah ciri-ciri negara Indonesia yang meliputi identitas nasional Indonesia. Setiap negara bagian di Indonesia memiliki identitas yang melambangkan kebesaran negara tersebut. Sebagai negara Indonesia dengan identitas yang dapat menjadi merek dagang atau pembangun identitas nasional Indonesia. Jati diri Indonesia menjadikan bangsa Indonesia sebagai lambang pemersatu dan lambang kehormatan bangsa. Selain itu, identitas nasional menjadikan Indonesia negara yang berharga di antara negara-negara lain yang berbeda budaya, agama, dan semangat toleransi serta solidaritas yang tinggi.

Berikut ini adalah deklarasi identitas nasional Indonesia, yaitu bendera merah putih, bahasa Indonesia, lambang negara Indonesia dan lambang pancasila, lagu kebangsaan dan undang-undang.

  • Bendera negara merah putih

Bendera kebangsaan dalam UU No. 24 Pasal 4-24 Tahun 2009, bendera Merah Putih pertama kali dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih dipelihara dan dilestarikan di Monumen Nasional Jakarta.

  • Bahasa nasional Indonesia

Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara merupakan hasil kesepakatan para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahasa Indonesia berasal dari rumpun bahasa Melayu, digunakan sebagai bahasa pergaulan (lingua franca), yang dinamakan dan dilantik sebagai bahasa persatuan pada Kongres Pemuda Kedua tanggal 28 Oktober 1928. Bangsa Indonesia adalah bahasa nasional dan jati diri serta jati diri bangsa Indonesia.

  • Lambang negara Garuda Pancasila dan lambang negara Pancasila

Pada tanggal 13 Juli 1945, seorang anggota panitia bernama Parada Harahap mengusulkan lambang negara pada rapat panitia untuk menyusun UUD 1945. Pada tanggal 16 November 1945 dibentuk Panitia Raya Indonesia yang baru dengan tugas mempelajari makna lambang dalam peradaban bangsa Indonesia sebagai langkah awal dalam menyusun bahan kajian lambang negara. Panitia Indonesia Raya diketuai oleh Ki Hajar Dewantara dan Sekretaris Muhammad Yamin.

  • Arti dari Lambang Pancasila
    • Bintang segi lima (sila ke-1) : Bintang melambangkan cahaya, seperti cahaya yang Tuhan kirimkan kepada setiap orang.
    • Rantai (sila ke-2) : Rantai segi empat melambangkan laki-laki, sedangkan lingkaran melambangkan perempuan, mata rantai juga melambangkan bahwa setiap orang, laki-laki dan perempuan, terpisah dan harus bersatu untuk menjadi kuat seperti rantai.
    • Pohon beringin (sila ke-3). Pohon beringin menggunakan pohon besar yang dapat digunakan banyak orang sebagai tempat berteduh di bawahnya. Yang mewakili keragaman suku bangsa yang bersatu di Indonesia.
    • Kepala banteng (sila ke-4) : Kepala banteng melambangkan hewan sosial yang suka berkumpul, dimana orang perlu berkumpul untuk membicarakan sesuatu.
    • Padi dan kapas (sila ke-5) : Padi dan kapas merupakan kebutuhan pokok setiap orang, yaitu pangan dan sandang sebagai prasyarat terpenting untuk memperoleh kekayaan.
  • Lagu kebangsaan Indonesia Raya

Diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 berdasarkan Pasal 58-64, karena lagu kebangsaan pertama kali dinyanyikan pada Kongres Pemuda Kedua pada tanggal 28 Oktober 1928. Lagu ini kemudian menjadi lagu kebangsaan, terdengar di setiap perayaan negara.

  • Hukum

Indonesia adalah negara berdasarkan Pasal 1 (3) UUD 1945 setelah Amandemen Ketiga disahkan pada 10 November 2001. Penegasan ketentuan konstitusional ini mengandung arti bahwa segala kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berpemerintahan harus selalu berdasarkan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun