Badan Usaha Milik Negara, dibentuk oleh negara selain untuk tujuan bisnis, juga untuk tujuan lain sebagai media peran serta negara untuk menumbuhkan dan menggerakkan perekonomian di area-area yang strategis atau tidak mudah bagi privat untuk masuk dan menjalankan bisnis. Sehingga selain misi bisnis, BUMN memiliki misi sosial. Semakin sehat BUMN secara finansial maka akan semakin mudah baginya untuk menjalankan misi sosial.
Di saat pembentukan Perseroan Terbatas dimana jika mengacu pada UU No.40/2007 didirikan oleh setidaknya 2 pihak, maka saat menanamkan dana melalui penyertaan pada PT BUMN, telah terjadi pemisahan harta negara, menjadi harta privat yang dimiliki dan dikelola PT BUMN.
BUMN beberapa diantaranya telah berstatus Go-Publik, dengan tujuan yang berbeda-beda saat IPO dilakukan.
Dan sesuai teori, IPO adalah salah satu cara exit dari eksisting pemegang saham untuk mengundang investor baru baik institusi maupun publik untuk bersama sama memiliki, menjadi pemegang saham.
Dengan demikian kontrol terhadap BUMN diharapkan dapat lebih efektif sehingga BUMn dapat lebih profesional dalam menjalankan aktivitasnya.
Kembali ke pernyataan di atas, bahwa saat pendirian terjadi pemisahan harta negara, maka saat pemerintah menjadi pemegang saham BUMN maka kedudukan pemerintah sama dengan pemegang saham lain di dalam PT BUMN.
Namun porsi kepemilikan tentunya akan berbeda karena setiap satu saham yang diterbitkan oleh BUMN memberikan satu hak suara pada Rapat Umum Pemegang Saham. Semakin besar porsi kepemilikan maka semakin besar hak kontrol pemegang saham malalui Rapat Umum Pemegang Saham.
Tanpa bermaksud memasukkan isu yang saat ini hangat di media terkait kritik salah satu politisi partai pendukung pemerintah terhadap status dana talangan pemerintah yang diterima BUMN, tapi apa yang disampaikan ada benarnya dan saya yakin Menteri BUMN kita juga sangat paham.
Namun mungkin bagaimana skema yang akan menentukan status hukum dana tersebut apakah bersifat hutang atau penyertaan pemerintah atau kombinasi keduanya, sedang dalam proses kajian oleh Direksi BUMN penerima.
Karena, Direksi seharusnya mengetahui secara pasti struktur finansial, organisasi, dan rencana bisnis beserta seluruh prospeknya. Dimana skema ini seharusnya diusulkan kepada Menteri untuk dimintakan persetujuan.
Spesifik terkait Garuda Indonesia sebagai flight career kebangaan bangsa yang harus tetap eksis menjelajah angkasa dunia, sebagai BUMN di bidang usaha dengan entry barrier tinggi, sebenarnya banyak yang bisa dilakukan oleh Garuda Indonesia untuk memperoleh likuiditas di situasi sulit seperti saat ini. Salah satunya melalui sekuritisasi potential income yang dimiliki.Â