Mohon tunggu...
Khrisna Pabichara
Khrisna Pabichara Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Penyunting.

Penulis; penyunting; penerima anugerah Penulis Opini Terbaik Kompasianival 2018; pembicara publik; penyuka neurologi; pernah menjadi kiper sebelum kemampuan mata menurun; suka sastra dan sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jokowi Teken-Cabut Perpres: Model Kebijakan Publik 4.0?

3 Maret 2021   05:15 Diperbarui: 3 Maret 2021   07:02 520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden RI Joko Widodo (Foto: Dok. Anne Avantie via Kompas.com)

Presiden Jokowi seperti berjalan sendirian di padang lapang. Tanpa pembantu, tanpa penopang. Hal itu terlihat saat Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 diteken dan diundangkan. Perpres yang mengatur tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu menuai penolakan. Beliau terpaksa menanggung beban kontra.

Timbul tiga pertanyaan.

Ke mana para pembantu yang seharusnya membantu beliau untuk memikirkan, merancang, mengolah, dan menyusun peraturan? Apakah perpres tersebut tidak melewati perenungan dan pematangan konsep? Apakah draf perpres tersebut ujuk-ujuk ada tanpa diskusi beruntun yang melibatkan publik? Jika ternyata ada pelibatan publik, kenapa sebegitu rentan menjadi polemik?

Satu hal yang patut digarisbawahi, Perpres No. 11/2021 merupakan kebijakan publik yang dihajatkan untuk menata bidang yang vital. Bidang usaha dan penanaman modal merupakan subjek yang sensitif. Dua bidang itu dikitari oleh banyak aktor, terutama aktor investasi. Apalagi investasi miras. Imbasnya akan menyentuh pelbagai sisi kehidupan masyarakat.

Padahal, kebijakan publik bukanlah sesuatu yang bisa ditaja setengah matang. Tidak bisa hari ini diteken, hari ini pula dicabut. Kebijakan publik mesti matang sebelum dimaklumatkan. Kebijakan publik bukan telur yang bisa disajikan dalam kondisi setengah matang. Bukan pula lalapan yang bisa disajikan dalam keadaan mentah.

Manakala satu produk kebijakan publik main teken main cabut, indikasi ketakmatangan tampak terang benderang. Apa dikira masyarakat akan diam-diam saja ketika ada beleid dalam kebijakan publik itu yang berpotensi merugikan atau membahayakan? Tidak sesederhana itu. Kita sekarang hidup di tengah zaman keterbukaan.

Ketakmatangan itu terlihat pada bagian lampiran perpres, khususnya pada persyaratan penanaman modal di bidang industri minuman keras mengandung alkohol dan minuman mengandung anggur. Klausa memperhatikan budaya dan kearifan setempat menuai banyak protes. Itu manusiawi. Belum lagi investasi miras, mesti ditelaah secara saksama.

Boleh jadi ada banyak orang di satu daerah yang doyan miras, tetapi janganlah kesukaan sebagian orang itu ditahbiskan sebagai budaya atau kearifan lokal. Menenggak minuman keras mesti dikaji dalam-dalam baru disebut sebagai budaya atau kearifan lokal. Telaah kritis tentang miras tidak boleh diabaikan. Salah-salah bisa menimbulkan luka kolektif.

Thomas R. Dye (1992) telah menarik garis tegas tentang kebijakan publik. Dalam kacamata Dye, kebijakan publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan atau tidak dikerjakan oleh pemerintah. Alasan penetapan dan penerapan kebijakan publik harus kuat, setidaknya mengandung manfaat yang besar dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.

Pertimbangan kebermanfaatan harus ditilik secara holistik, tidak bisa setengah-setengah. Jika satu kebijakan dipandang dapat menyulut duka dan luka di dada publik, pemerintah sebaiknya tidak gegabah. Kalaupun dipaksakan, nasibnya akan seperti Perpres No. 11/2021: hari ini diteken, hari ini pula dicabut. Macam kelakar pemain catur di warung kopi saja.

Merujuk pada pendapat Dye, kita dapat memahami bahwa kebijakan publik adalah apa pun pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Artinya, pemerintah mesti punya tujuan yang jelas. Kenapa demikian? Oleh karena kebijakan publik adalah tindakan politis yang dapat memengaruhi hajat hidup orang banyak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun