Mendikdasmen RI, Abdul Mu'ti, akhirnya mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 pada 28 Mei 2025.Â
Substansi utama yang diberlakukan dalam peraturan ini adalah kewajiban untuk Tes Kompetensi Akademik (TKA) di Kelas XII SMA/MA pada semua jurusan. TKA merupakan pengganti Ujian Nasional pada tingkat SMA/MA di Indonesia.
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 ini secara formal menggantikan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2024 lalu yang saat itu berisi penghapusan jurusan di SMA/MA dan pilihan Mapel sesuai muatan Kurikulum di Kelas XI dan XII. Meskipun banyak SMA/ MA di Indonesia masih tetap melaksanakan penjurusan selama Covid-19.Â
Berisi 3 Hal Utama
Permendikdasmen Nomor 9/2025 berlaku mulai Tahun Ajaran 2025/2026 pada hakekatnya berisi 3 hal utama:
1. Siswa kelas X SMA/MA mulai T.A 2025/2026 resmi diijinkan untuk memilih 1 dari 3 jurusan,yaitu: Kelas Bahasa, Kelas IPS dan Kelas IPA.
2. Semua Mapel disesuaikan dengan Penjurusan di Kelas XI dan XII.
3. TKA diberlakukan pada Kelas XII di semua jurusan. TKA adalah sistem ujian akhir yang terkait dengan fungsinya sebagai pengganti Ujian Nasional (UN) dan sebagai indikator penerimaan calon mahasiswa baru dari jalur prestasi di Universitas.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI