Mohon tunggu...
Blasius Mengkaka
Blasius Mengkaka Mohon Tunggu... Guru - Guru.

Guru profesional Bahasa Jerman di SMA Kristen Atambua dan SMA Suria Atambua, Kab. Belu, Prov. NTT. Pemenang Topik Pilihan Kolaborasi "Era Kolonial: Pengalaman Mahal untuk Indonesia yang Lebih Kuat" dan Pemenang Konten Kompetisi KlasMiting Periode Juli-September 2022.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Demokrasi Hantu di Era Pasca Reformasi

3 Oktober 2022   11:00 Diperbarui: 5 Oktober 2022   14:55 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Di era pasca reformasi ini, demokrasi kita terancam untuk menjadi demokrasi hantu. Sebabnya jiwa-jiwa kaum komunis Indonesia yang dibantai tahun 1965-1966 terus menggugat dari balik makam mereka yang masih belum dikenal. Kita toh harus tetap sadar dan ingat bahwa zaman ini adalah zaman reformasi dan pasca reformasi, bukan zaman Orde Baru. Di zaman reformasi ini, jiwa-jiwa dari orang-orang yang dibunuh karena tersangkut PKI sedang menggugat keadilan dari dalam makamnya yang tidak diketahui. 

Selama pemerintahan Gus Dur, para keturunan anggota PKI telah memperjuangkan pencabutan TAP MPRS No. 25 Tahun 1966. Tetapi sampai sekarang TAP MPRS itu tetap berlaku. 

TAP MPRS No. 25 Tahun 1966 dikukuhkan pada zaman Jenderal TNI A.H. Nasution menjabat ketua MPRS. Kini komunis Indonesia telah kalah dan mati. Lalu apa gunanya lagi TAP MPRS No. 25 Tahun 1966 bagi kita saat ini? 

Apakah itu hanya sebagai memori sejarah belaka? Ataukah menjadi senjata para pendukung Orde Baru untuk berjuang ke tampuk kekuasaan negara? Di masa Presiden Gus Dur berkuasa, atas desakan para keluarga korban, TAP MPRS ini pernah diusulkan Presiden Gus Dur untuk dicabut. Tetapi usulan Gus Dur tenggelam oleh pelbagai keberatan banyak pihak. 

Budaya Mengunjungi Makam

Orang-orang Indonesia punya budaya untuk pergi ke makam-makam leluhurnya untuk berdoa. Masalahnya adalah para keturunan korban PKI di Indonesia tidak bisa pergi ke makam orang tua/leluhurnya yang menjadi korban PKI untuk berdoa. Itulah sebabnya Indonesia menginginkan pemulihan. Jika ada, apakah makam para korban PKI itu suci dan layak dihormati? Pada tataran ini, kita harus bersinggungan dengan norma hukum di negara ini.  

Sebagai warga bangsa Indonesia yang beriman, meskipun anggota keluarga kita tidak menjadi korban, kita semua terganggu dengan adanya TAP MPRS No. 25 Tahun 1966 karena TAP MPRS ini menghalangi pemuliaan jenazah oleh para keturunan/keluarga  dari para korban PKI tahun 1965-1966. Padahal komunis sudah mati di Indonesia.

Banyak sama saudara keturunan para korban PKI sampai saat ini masih mencari di mana lokasi ayah/kakek mereka dikuburkan. Apakah mereka dikuburkan secara layak ataukah tidak. Menurut banyak literatur, mayoritas para korban PKI itu dikebumikan secara tidak layak/ massal dalam 1 liang lahat saja setelah mereka dibunuh. 

Padahal komunis sudah runtuh. Apakah para korban PKI itu mendapatkan stigma negatif oleh negara selama-lamanya? Makam-makam tokoh-tokoh PKI seperti:  DN Aidit, Nyono, Nyoto, Semaun, Darsono, Muso, dll sampai sekarang tidak diketahui di mana berada. Apalagi makam-makam para korban PKI dari kalangan rakyat biasa lebih tidak ditelusuri lagi. Mereka hanya meninggalkan nama yang terstigma dari negara ini. 

Jika TAP MPRS No. 25 Tahun 1966 masih belum dicabut, bangsa Indonesia masih diganggui oleh jiwa-jiwa yang dicap sebagai hantu-hantu politik yang bernama hantu komunis. 

Pengaruh arwah orang mati terhadap keluarga dan keturunann mereka tidak bisa hilang meskipun badannya telah mati. Hantu-hantu politik dari para korban PKI masih berkeliaran dan belum menemukan kedamaian di surga. Karena stigma negatif yang diberikan negara kepada mereka. 

Jika TAP MPRS No.25 Tahun 1966 dicabut oleh negara, maka para keluarga korban PKI itu bisa melakukan acara adat "Slametan" untuk memulihkan martabat orang tua atau leluhur mereka yang menjadi korban.

Tanggung Jawab Atas Sejarah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun