Hal itu menunjukkan bahwa pendidikan kurang diperhatian sebagai ujung tombak pembangunan. Kondisi ini menjadi faktor penyebab utama mengapa Kabupaten Belu dan Malaka dikategorikan sebagai daerah-daerah tertinggal.
Kesejahteraan sosial merupakan suatu tata kondisi kehidupan dan penghidupan sosial materil maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan dan ketentraman lahir bathin yang memungkinkan bagi setiap warga Negara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila.
Pengalaman membuktikan bahwa pemberdayaan kesejahteraan sosial telah mampu memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam menanggulangi banyak permasalahan sosial yang diakibatkan oleh para Komunitas Adat Terpencil (KAT) sebagaimana tercantum dalam KEPPRES NOMOR 111 Tahun 1999 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil. Menurut definisinya, yang dimaksud dengan Komunitas Adat Terpencil (KAT) adalah "Kelompok-kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar atau belum terlibat dalam jaringan social, ekonomi maupun politik".
Dalam rangka pemberdayaan KAT harus melibatkan Instansi/Dinas terkait sejak awal persiapan hingga terminasi secara sinergis. Keterpaduan tersebut dilakukan secara kohesif dan didukung oleh pemerintah daerah serta perangkat daerah lainnya yang terkait.Â
Dalam rangka mewujudkan keterpaduan tersebut perlu dilakukan koordinasi, sinkronisasi dan integritas program melalui kerja sama intern maupun lintas sektor terkait, dunia usaha, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Sosial.
Untuk menunjang keberhasilan Pembinaan Kesejahteraan Sosial Komunitas Adat Terpencil (PKS-KAT) dibutuhkan kerjasama antar instansi terkait dalam Kelompok kerja Pemberdayaan KAT (POKJA-KAT) sebagai wadah koordinasi antar instansi sejak tahap perencanaan , persiapan , pemberdayaan, pelaksanaan hingga pengendalian dan monitoring sehingga perlu dibuat program KAT.
Adapun program-program pemberdayaan KAT yang bersumber dari dana APBN dan APBD, yaitu: berupa rehab rumah dan ditambah dengan bantuan jaminan hidup (JADUB), peralatan kerja dan peralatan rumah tangga.Â
Pada intinya ialah bahwa pemberdayaan warga KAT harus bersumber dari pendanaan APBN dan APBD Kabupaten yang menyangkut pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok warga negara di bidang perumahan, pakaian dan makanaan serta kebutuhan-kebutuhan yang mendukung agar mereka dapat mempraktekkan kehidupan adat mereka.
Pada intinya pemberdayaan KAT dan masyarakat tertinggal bertujuan untuk memberdayakan komunitas warga adat terpencil dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan agar mereka dapat hidup secara wajar baik itu jasmani, rohani dan sosial sehingga dapat berperan aktif dalam pembangunan. Pembangunan harus tetap dilaksanakan dengan memperhatikan adat istiadat setempat.