Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Penetapan Tersangka Komjen Budi Gunawan Tidak Sah, KPK Keok, dan Presiden Jokowi Harus Melantik Kapolri Komjen Budi Gunawan

16 Februari 2015   17:47 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:06 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhirnya Hakim Pra peradilan Hakim Sarpin memutuskan bahwa Pra Peradilan yang diajukan pemohon kuas Budi Gunawan terkait dengan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK akhirnya diterima hakim Praperadilan sarpin.

Dari putusan praperadilan hakim sarpinmenyatakan bahwa penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan tidak sah dengan demikian maka dapat dipastikan jalan Komjen Budi Gunawan untuk menjadi Kapolri mulus.

Konsekwensi putusan hakim praperadilan tersebut maka Presiden Jokowi harus melantik Komjen Budi gunawan sebagai kapolri selain itu penyidikan terhadap kasus Komjen Budi gunawan harus dihentikan karena sesuai dengan hukum dan Yurisprudensi dari hakim sarpin

Beberapa hal yang mendasari putusan praperadilan tersebut antara lain bahwa penetapan tersangka komjen Budi Gunawan sudah masuk pada rana tataran penyidikan sebagaimana dalam KUHAP bahwa objek peradilan adalah tentang penyidikan atau penahanan.karena itu praperdilan ini sah

Konsekwensi HUKUM

Kosekwensi Ke Presiden Jokowi, dengan keluarnya putusan praperadila tersebut yang menetapkan penetapan komjen budi gunawan sebagai tersagka tidak sah maka Presiden Jokowi harus mengambil tindakan tegas berupa melantik Komjen budi Gunawan sebagai Kapolri

Perpsoalan hukum sudah clear dan tidak ada alasan bagi presiden untuk tidak melantik komjen budi gunawan sebagai kapolri apalagi DPR RI sebagai lembaga Legislatif sudah menyetujui Komjen Budi gunawan sebagi Kapolri dan tinggal menunggu pelantikannya saja secara administrasi dari presiden

Dengan keputusan yudikatif ini maka semoga kontriversi komjen budi gunawan bisa berakhir , namun demikan tak bisa dipungkiri banyak pihak yang akan kecewa dengan putusan praperadilan ini namun sebagai negara hukum tentunya kita semua harus menghormati putusan yudikatif ini sebagai keputusan hukum dan kini presiden Jokowi sudaah memiliki landasan hukum untuk melantik Komjen budi gunawan sebagai kapolri

Konsekwensi ke KPK, dengan keluarnya keputusan hakim praperadilan hakim sarpin yang memutuskan bahwa penetapan tersangka komjen budi gunawan oleh termohon dalan hal INi KPK maka secara Hukum KPK harus menghentikan penyidikan perkara kasus Komjen Budi gunawan.

Selain itu KPK dalam termohon harus merehabilitasi nama baik komjen Budi gunawan dan mengembalikannya kepada posisi semulai baik melalui media surat kabat ( media cetak) maupun melalu media elektronik seperti televisi.

Tak bisa dipungkiri banyak pihak yang akan kecewa dengan keputusan ini namun harus disadari bahwa putusan pengadilan hakim praperadilan hakim sarpin harus kita hormati dan dari putusan ini juga mengajarkan kepada kita bahwa penetapan tersangka belum tentu otomatis kepada yang bersangkutan bersalah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun