Akhirnya Hakim Pra peradilan Hakim Sarpin memutuskan bahwa Pra Peradilan yang diajukan pemohon kuas Budi Gunawan terkait dengan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK akhirnya diterima hakim Praperadilan sarpin.
Dari putusan praperadilan hakim sarpinmenyatakan bahwa penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan tidak sah dengan demikian maka dapat dipastikan jalan Komjen Budi Gunawan untuk menjadi Kapolri mulus.
Konsekwensi putusan hakim praperadilan tersebut maka Presiden Jokowi harus melantik Komjen Budi gunawan sebagai kapolri selain itu penyidikan terhadap kasus Komjen Budi gunawan harus dihentikan karena sesuai dengan hukum dan Yurisprudensi dari hakim sarpin
Beberapa hal yang mendasari putusan praperadilan tersebut antara lain bahwa penetapan tersangka komjen Budi Gunawan sudah masuk pada rana tataran penyidikan sebagaimana dalam KUHAP bahwa objek peradilan adalah tentang penyidikan atau penahanan.karena itu praperdilan ini sah
Konsekwensi HUKUM
Kosekwensi Ke Presiden Jokowi, dengan keluarnya putusan praperadila tersebut yang menetapkan penetapan komjen budi gunawan sebagai tersagka tidak sah maka Presiden Jokowi harus mengambil tindakan tegas berupa melantik Komjen budi Gunawan sebagai Kapolri
Perpsoalan hukum sudah clear dan tidak ada alasan bagi presiden untuk tidak melantik komjen budi gunawan sebagai kapolri apalagi DPR RI sebagai lembaga Legislatif sudah menyetujui Komjen Budi gunawan sebagi Kapolri dan tinggal menunggu pelantikannya saja secara administrasi dari presiden
Dengan keputusan yudikatif ini maka semoga kontriversi komjen budi gunawan bisa berakhir , namun demikan tak bisa dipungkiri banyak pihak yang akan kecewa dengan putusan praperadilan ini namun sebagai negara hukum tentunya kita semua harus menghormati putusan yudikatif ini sebagai keputusan hukum dan kini presiden Jokowi sudaah memiliki landasan hukum untuk melantik Komjen budi gunawan sebagai kapolri
Konsekwensi ke KPK, dengan keluarnya keputusan hakim praperadilan hakim sarpin yang memutuskan bahwa penetapan tersangka komjen budi gunawan oleh termohon dalan hal INi KPK maka secara Hukum KPK harus menghentikan penyidikan perkara kasus Komjen Budi gunawan.
Selain itu KPK dalam termohon harus merehabilitasi nama baik komjen Budi gunawan dan mengembalikannya kepada posisi semulai baik melalui media surat kabat ( media cetak) maupun melalu media elektronik seperti televisi.
Tak bisa dipungkiri banyak pihak yang akan kecewa dengan keputusan ini namun harus disadari bahwa putusan pengadilan hakim praperadilan hakim sarpin harus kita hormati dan dari putusan ini juga mengajarkan kepada kita bahwa penetapan tersangka belum tentu otomatis kepada yang bersangkutan bersalah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI