Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Catatan

28% PSK Adalah Anak Sekolah di Bandung, dan Inilah Alasan ABG Muda Ini Jadi PSK

6 September 2013   15:37 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:16 6622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumberfoto:www.tabloidnova.com/foto vicky tunangan zaskia gotik dan ade nurul penyayi dangdut

Sebuah data Survei yg mencoba mengungkap seluk beluk PSK di kota bandung merilis sebuah data hasil Penelitian yg cukup mencengangkan lembaga tersebut adalah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Baratmemberikan hasil temuan bahwa 28% pekerja seks di Kota bandung adalah anak/remaja masihaktif atau masih bersekolah.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua P2TP2A Provinsi Jawa Barat Yeni Huriyani, yang ditemui pada acara Seminar Nasional & Call Paper Psikologi Unisba 2013 di Aula Unisba, Jalan Taman Sari, Rabu (4/9/2013) kemarin. (sumber Kompas.com).hasil penelitian ini cukup mencengangkan dimana anak remaja mulai berani menjual diri demi kebutuhan-kebutuhan tertentu.

Bahkan sebelumnya komnas perlindungan anak pada tahun 2012 merilis data survei yg cukup memilukan hati bahwa 62,7 % anak smp sudah tidak perawan lagi 21,2 % remaja mengaaku perna melakukan aborsi dan data itu didapat dari 4.726 responden siswi smp dan sma di 17 kota besar/provinsi di indonesia. bahkan dari hasil dataa komnas perlindungan anak tersebu disebutkan 97 % remaja perna menonton film porno, serta 93,7 persen perna melakukan adegan intim hingga oral seks. bukan hanya kalangan remaja atau abg kena sinrome virus SPN (seks pranikah) tetapi kalangan mahasiswa juga terkena sinrome free seks ini.

dan hal ini tidak bisa dipungkiri dimana pada tahun 2005 berdasarkan hasil penelitian lip wijayanto dan hasil penelitian tersebut sudah dibukukan dengan judul seks in the kost mengeluarkan hasil survei bahwa disebuah universitas dikota maaf saya tak sebut secra jelas menyatakan 98,9% mahasiswi kehilangan virginitasnya selama menempu masa pendidikan Sarjana. Niat suci meraih sarjana namun harus kehilangan Virginitasnya.

Melihat hasil ini sungguh betapa mengerikan dan memprihatinkan sistem pergaulan remaja kita pada saat ini dimana Free seks sudah menjadi pergaulan mereka seharai hari. Dan menurut hemat penulis ada beberapa hal yg menyebabkan Anak baru gedeh ini yg duduk dibangku sekolah terjun kedunia PSK antara lain:

ï‚·Faktor Ekonomi, dimana alasan kemiskinan dan ketidak mampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup yg mendesak ditamba mahalnya harga kebutuhan hidup ,menyebabkan anak sekolah ini terjun kedunia prostitusi

ï‚·Faktor Faham Hedonisme Hedonisme adalah pandangan hidup yang menganggap bahwa orang akan menjadi bahagia dengan mencari kebahagiaan sebanyak mungkin dan sedapat mungkin menghindari perasaan-perasaan yang menyakitkan,dan mereka menganggap kesenangan dan kebahagian merupakan tujuan hidup.

ï‚·Faktor materialisme Materialisme adalah pandangan hidup yang mencari dasar segala sesuatu yang termasuk kehidupan Manusia di dalam alam kebendaan semata-mata, dengan mengesampingkan segala sesuatu yang mengatasi Alam indra. Sementara itu, orang-orang yang hidupnya berorientasi kepada materi disebut sebagai materialis hal inilah yg mendasari anak sekolah ini menggeluti profesi ini ,demi membeli BB, Android samsung membutuhkan uang yg cukup banyak maka karena pergaulan tersebut dan ingin memiliki barang-barang mewah tersebut maka jalan singkat yg ditemouh untuk mendapatkannya adalah dengan jalan menjual diri kepada pria hidungbelang

ï‚·Faktor degradasi moral. dimana hal ini disebabkan oleh moralitas dari yg bersangkutan sudah mengalami degradasi sehingga tidak merasa malu lagi serta bersalah akibat menggeluti profesi tersebut. Nilai nilai budaya ketimuran indonesia mulai terkikis habis, peranan agama hanya sebatas KTP saja.

ï‚·Faktor Patah Hati, hal ini disebabkan oleh sakit hati karena sang pacar yg dia cintai teleh merenggut keperawanannya dan setelah itu ,sang pacar kemudian meninggalkannya, dan akibatnya karena merasa diri sudah ternodai maka keputusan dia ambil dengan memilih jadi PSK.

Dan seharusnya disisi lain pria hidung belang yg biasa menikmati jasa Psk Anak sekolah ini harusnya sadar dan bisa memahami bahwa melakukan hubungan seksual dengan anak dibawah umur (18 tahun kebawah) merupakan pelanggaran hukum berat dan pelakunya bisa dijerat secara HUKUM sebagaimana yg terdapat dalam undang perlindungan Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Seperti dijelaskan dalam pasal:

Pasal 81 (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Selain itu, orang yang melakukan persetubuhan dengan anak dapat juga dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang selengkapnya berbunyi: Pasal 82 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Karna itu kini saatnyaperanan orang tua, lingkungan harus lebih ketet melakukan pengawasan kepada anaknya masing-masing dan selain aparat penegak hukum seperti polisi,jaksa,hakim harus bersinergidalam mengatasi masalah tersebut serta menjatuhkan hukuman yg berat kepada pelaku yg melakukan seks dengan anak dibawah umur karna hingga sekarang penikmat-penikmat ABG ini jarang yg bisa dijerat HUKUM kecuali pemerkosa

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun