Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Strategi Pencegahan Korupsi melalui Instrumen Anti Korupsi Kabinet Jokowi-JK

25 Oktober 2014   21:35 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:45 9157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesimpulan :

1.Perbuatan korupsi merupakan suatu perbuatan yang kotor ,busuk ,dan hampir seluruh dunia menganggap perbuatan korupsi merupakan suatu kejahatan yang dilarang oleh negara manapun didunia ini.

2.Perbuatan tindak pidana korupsi merupakan semua perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana sebagaimana yang terdapat dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

3.Niat ,Semangat,Komitmen Anti Korupsi akan mampu membentengi diri kita dari perbuatan yang dianggap sebagai extra Ordinary Crime melalui pendekatan spritual accountbility maka kesadaran tersebuut akan mendorong untuk mencapai hal tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

1.Daftar Buku

Andi Hamzah, 2005, Pemberantasan Korupsi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Baharuddin Lopa, 2001, Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum, Jakarta: Penerbit Kompas

Kartono, Kartini, 1983, Pathologi Sosial, Jakarta: CV Rajawali Press.

Klitgaard, Robert, 2001, Membasmi Korupsi (terjemahan), Jakarta: Yayasan Obor Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Mengenali dan Memberantas Korupsi

Soerjono Soekanto, 1983, Efektivitas Hukum dan Peran Sanksi, Remaja Karya

Sudarsono, 2002, Kamus Hukum, Jakarta: PT. Rineka Cipta

T. Heru Kasida Brataatmaja, 1993, Kamus Bahasa Indonesia, Yogyakarta: Kanisius

Wahyudi Kumorotomo, 2005, Akuntabilitas Birokrasi Publik, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

2.Daftar Peraturan

UUD 1945

TAP MPR RI No. XI/ MPR/ 1998

Kitab Undang undang Hukum Pidana

Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana

UU No. 14 th. 1985

UU No. 28 th. 1999

UU No. 31 th. 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 th. 2001

UU No. 30 th. 2002

UU No. 18 th. 2003

PP No. 71 th. 2000

Keppres No. 59 th. 2004

Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-06/ P.KPK/ 02/ 2004

Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-07/ P.KPK/ 02/ 2004

3.Konvensi

UN Convention against Corruption 2003

4.Artikel Koran

Salomo Simanungkalit dan Indrawan Sasongko, “Nama Permainannya: Duit, Duit, Duit..”, Kompas, 17 Maret 2002

Vincentia Hanny S, “Pelayan Bangsa versus Pungli”, Kompas, 1 September 2005

5.Makalah

Abdullah Hehamahua, 2005, “Wajah Pemberantasan Korupsi di Indonesia Hari Ini”, Makalah, Semiloka, BEM ITB, Bandung

6.Dokumen Internet

Anonim, 27 September 2005, “Menggugat Peran Agama dalam Pemberantasan Korupsi”, indopos.co.id

Frans Seda, 31 Desember 2003, “Korupsi (Sebuah Refleksi/Renungan Akhir Tahun)”, kompas.com

7.Lain-lain

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, “Tata Cara Pelaporan Tindak Pidana Korupsi”, Brosur

Transparency International, 2005, “Global Corruption Report 2005”


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun