Mohon tunggu...
Fitriani
Fitriani Mohon Tunggu... -

Mahasiswi PPS UIN SUKA fak. Syariah dan Hukum Konsentrasi KPS (Keuangan dan Perbankan Syariah)

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengaruh Uji Materialitas Terhadap Pendapat Auditor

30 Mei 2016   20:54 Diperbarui: 31 Mei 2016   08:19 1180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada saat auditor mempertimbangkan keputusan mengenai pendapat yang akan dinyatakan dalam laporan audit, material atau tidaknya informasi mempengaruhi jenis pendapat yang akan diberikan oleh auditor. Informasi yang tidak material atau tidak penting biasanya diabaikan oleh auditor dan dianggap tidak pernah ada. Namun jika informasi tersebut melampaui batas materialitas (materiality), pendapat auditor akan terpengaruh. Perilaku tidak etis dan tidak bermartabat yang dilakukan seorang akuntan public tidak hanya dapat merugikan para investor saja namun ini juga berpengaruh negative terhadap reputasi auditor dalam masyarakat, contoh yang paling terkenal dapat kita lihat pada kasus Kantor Akuntan Publik (KAP) yang merupakan KAP terbesar didunia dan terlibat skandal degan klienya yaitu KAP Arthur Anderson yang melakukan rekayasa informasi pada laporan keuangan Enron. 

Dampak yang paling besar yang dirasakan adalah hilangnya kepercayaan perusahaan perusahaan dan masyarakat terhadap kualitas dan reputasi auditor yang pernah bekerja pada KAP tersebut karena pelanggaran kode etik yang telah dilakukannya. Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyaraka harus memiliki kode etik, yang merupakan seperangkat prinsip-prinsip moral yang mengatir tentang perilaku professional (Sukrisno Agoes, 2004).

Pertimbangan auditor dalam menetapkan tingkat materialitas sangat tergantung pada persepsi auditor tentang kebutuhan atas informasi yang terdapat pada informasi yang diberikan manajemen maupun didapat oleh auditor dalam proses audit, sehingga tingkat materialitas suatu laporan keuangan tidak akan sama tergantung pada ukuran laporan keuangan tersebut. Statement on Auditing Standard(SAS) No. 47 mendefinisikan materialitas sebagai kebijakan materialitas dibuat dalam kaitannya dengan kegiatan sekelilingnyandan melibatkan pertimbangan kualitatif dan kuantitatif. 

American Institute Certified Public Accountant(AICPA) menyatakan tingkat materialitas laporan keuangan suatu entitas tidak akan sama dengan entitas yang lain, tergantung pada ukuran entitas. ACIPA juga menyebutkan bahwa resiko audit dan materialitas perlu dipertimbangkan dalam menentukan sifat, saat, dan lingkup prosedur audit serta dalam mengevaluasi prosedur audit (AICPA, 1983). Risiko audit adalah resiko yang terjadi dalam hal auditor, tanoa disadari tidak memodifiksi pendapatnya sebagaimana mestimya, atas suatu laporan keuangan yang mengandung salah saji material (Mulyadi, 2002)

Adapun dalam auditor syariah yang dilakukan terhadap Obyek material pengawasan syariah pada dasarnya adalah produk-produk yang dikembangkan dan dijalankan oleh perbankan syariah. Produk bank syariah dapat diklasifikasikan menjadi produk pengumpulan dana, produk penyaluran dana dan produk pelayanan jasa keuangan. Masing-masing produk dikembangkan dan dijalankan sesuai dengan prinsip syariah yang melandasinya. Dalam upaya memenuhi kemampuan penghimpunan dana sebagai sumber pembiayaan yang seimbang dan kesehatan perbankan diperlukanya kebijakan standar operasional penghimpunan dana yang mengacu pada UU Perbankan, Fatwa DSN, Peraturan BI serta tidak bertentangan dengan syariah Islam. Semua dana pihak ketiga merupakan amanah yang harus dijaga keamanan dan kemaslahatannya bagi pemilik dana dan bank. Oleh karena itu setiap proses penghimpunan dan penerimaan dana harus dilakukan berdasar ketentuan yang ada.

Materiality menurut FABS No. 2 dalam Boynton et al (2003:200)“Materialitas (materiality) adalah besarnya pengabaian atau salah saji informasi akuntansi yang dalam kaitannya dengan kondisi di sekitarnya, akan memungkinkan pertimbangan pihak yang berkepentingan yang mengandalkan informasi tersebut akan berubah atau terpengaruh oleh pengabaian atau salah saji tersebut.”

Tingkatan Materialitas dalam audit yaitu:

  • Tingkat laporan keuangan karena pendapat auditor mengenai kewajaran meluas sampai laporan keuangan secara keseluruhan.
  • Tingkat saldo akun karena auditor menguji saldo akun dalam memperoleh kesimpulan keseluruhan kewajaran laporan keuangan.

Referensi

Mulyadi, Auditing Buku 1,Jakarta: Salemba Emat, 2002

Sukrisno Agoes, Auditing: Pemeriksaan Akuntan oleh Kantor Akuntan Publik,Edisi kedua, LPFE Universitas Indonesia, Jakarta, 2004

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun