Mohon tunggu...
Lailatul Izzah Sonia
Lailatul Izzah Sonia Mohon Tunggu... Foto/Videografer - dream

mimpi hanya saya dapatkan saat tidur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keresahan Orangtua Kawin Campur Berdampak Anak Memiliki Kewarganegaraan Ganda

3 November 2021   11:43 Diperbarui: 3 November 2021   12:01 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

10. Anak yang lahir di RI namun ayah dan ibu nya tidak diketahui kewarganegaraanya atau tidak diketahui keberadaanya

11. Anak yang lahir diluar RI namun ayah ibu nya WNI dan ketentuan negara tempat anak itu dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak tersbeut

12. Anak dari seorang ayah ibu yang sudah diterima permohonan kewarganegaraannya lalu meninggal sebelum menyatakan sumpah setia

Namun UU tersebut di nilai masih belum bisa mengakomodasi pesoalan tentang anak yang lahir dari perkawinan campuran antara WNA dan WNI dimana anak tersebut memiliki kewarganegaraan ganda. Menurut Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian dan HAM, Baroto dalam webinar "Masih terdapat permasalahan tentang anak yang berkewarganegraan ganda yang tidak terakomodasi  secara baik di dalam UU dimaksud sehingga sering terjadi iterpretasi yang beragam dalam upaya menanganinya. Sebenanrnya UU no. 12 Tahun 2006 tersebut sudah cukup revolusioner, praturan tersebut juga sudah mengatur berbagai permasalahan yang berkembang secara komprehensif. Namun dengan berkembangnya dinamika masih terdapat beberapa permasalahan salah satunya yaitu anak yang berkewarganegaraan ganda.

Anak dari perkawinan campuran yang lahir sebelum diundangkannya UU no. 12 tahun 2006 yang tidak didaftarkan oleh orang tuanya sebagai anak berkewarganegaraan ganda. Menurut ketentuan  pasal 41 UU, batas waktu pendaftaran tersebut berakhir empat tahun setelah UU diundangkan. UU no. 12 tahun 2006 diundangkan pada 1 agustus 2010 lalu. Permasalahan lainnya juga terjadi pada anak yang dilahirkan di luar wilayah Ri namun ayah dan ibunya seorang WNI dan negara tempat anak iru lahir terdapat ketentuan memberikan kewarganegaraan pada anak itu, jadi bisa dibilang anak tersebut berkewarganegaraan ganda dimana yang satu negara dari ayah dan ibu nya dan kedua dari negara tempat ia dilahirkan.

Menurut pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie dalam upaya menyelesaikan masalah kewarganegaraan ini tidak bisa di selesaikan sendiri dlam artian Indonesia saja. Beliau menyarankan agar Indonesia melakukan kerja sama bilateral dengan negara lainnya.

"Namun dalam membuat hubungan bilateral harus tetap mengedepankan prinsip kepentingan Indonesia untuk status kewarganegaraan warganya," ujarnya nya. Selain mereka Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, juga mengungkapkan permasalahan kewarganegaraan ganda untuk memilih menjadi WNI masih mengalami kendala dari negara salah satu orang tuanya yang WNA, permasalahannya biasa terjadi karena urusan dokumen-dokumennya.

Lalu bagaimana jika terdapat anak yang memeiliki kewarganegaraan ganda?

Meskipun anak tersebut mendapatkan kewarganegaraan dari Indonesia tetapi dia tidak akan kehilangan kewarganegaraan aisng. Jadi nak tersebut memiliki kewarganegaraan ganda. Namun pada saat usia nya menginjak 18 atau sudah menikah ia deberi kesempatan memilih kewarganegaraanya, kesempatan tersebut diberikan sampai anak tersebut berusia 21 tahun. Peraturan tersebut sudah di dalam Pasal 41 UU Kewarganegaraan namun peraturan tersebut masih sering dikeluhkan sebagian masyarakat karena dianggap merugikan pelaku kawin campur. Contoh permaslahan tersebut terjadi pada anak yang bernaman Gloria Natapraja Hamel, seornag murid yang menjadi paskibra di Istana Negara, namun berita buruk datang dari Kemenkumham dinama anak tersebut dinyatakan ber kewarganegraan asing yaitu dari Perancis dan akhirnya menuai kritikan dari klanganmasyarakat.

Kesimpulan dari permaslahan diatas pemerintah Indonesia masih kesulitan dalam penanganan permasalahan anak yang ber kewarganegaraan ganda, yang terjadi karena anak tersebut terlahir dari perkaiwnan campur kedua orantua atau orang tua anak tersebut WNI namun anak itu dilahirkan di negara asing namun tempat ia lahir memeberikan kewarganegaraan karena sudah menjadi aturan dari negaranya. Kemungkinan hubungan bilateral bisa menjadi solusi untuk permaslahan anak yang ber kewarganegaraan ganda namun, negara juga harus tetap bis akritis dan memprioritaskan prinsip kewarganegaraan Indonesia supaya mendapatkan keadilan. Permaslahan permasalahan perihal kewarganegaraan tidak semata tentang anak yng memiliki kewarganegraan ganda, masih banyak permaslahan yang terjadi pada kewarganegaraan. Maka, negara harus lebih bisa cermat, tanggap, serta tegas dalam menghadapi permaslahan dari kewarganegaraan karena menyakut hidup dari seseorang tersebut.  Guna menciptakan kesejahteraan dan kemkmuran semua warga negara terumata WNI yang ada di negara lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun