Mohon tunggu...
Zefferi
Zefferi Mohon Tunggu... Aktivis/Jurnalis

Biasa investigasi masalah lingkungan alam.semesta

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Aturan Rumah Dinas Lurah Di DKI Jakarta ,Aktivis KPKB Soroti Pengelolaan Aset.

22 Agustus 2025   20:00 Diperbarui: 22 Agustus 2025   20:00 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Salah satu Rudin di Jakarta Timur Kelurahan Bali Master/Dok Udin Laler (MataAktual)

Jakarta -- Sejumlah regulasi telah mengatur secara jelas mengenai pemanfaatan dan pengelolaan rumah dinas (Rumdin) bagi pejabat Camat dan Lurah di Provinsi DKI Jakarta.

Pertama, Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2013 mengatur pedoman standardisasi Rumdin, termasuk luas lahan, standar bangunan, dan fasilitas pendukung. Regulasi ini menjadi acuan pembangunan jangka panjang.

Kedua, sesuai Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1994 beserta perubahannya dalam PP No. 31 Tahun 2005, Camat dan Lurah diwajibkan menempati rumah dinas yang telah disediakan. Kewajiban ini bukan sekadar fasilitas, melainkan bagian dari aspek administratif. Tidak ditempatinya Rumdin bahkan bisa berdampak negatif terhadap penilaian kinerja atau Key Performance Indicators (KPI) pejabat terkait.

Ketiga, dalam Pasal 26 ayat 3 dan 4 Pergub No. 26 Tahun 2013 disebutkan bahwa Rumdin mendapatkan alokasi anggaran pemeliharaan setiap tahun melalui APBD yang dikelola dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD.

Keempat, Instruksi Gubernur Nomor 36 Tahun 2015 menegaskan perlunya inventarisasi aset pemerintah, termasuk rumah dinas Camat dan Lurah, untuk mendukung transparansi pengelolaan aset daerah.

Merespons hal ini, Aktivis KPKB (Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu), Zefferi, menilai bahwa pengelolaan aset khususnya rumah dinas di wilayah Jakarta Timur masih menyisakan persoalan,sesuai investigasi awak media Jumat 22/08/2025

 "Sangat miris, aset yang sudah disediakan pemerintah tidak dimanfaatkan secara optimal. Padahal rumah dinas adalah fasilitas negara yang wajib dipelihara dan ditempati demi menunjang pelayanan publik," ujarnya.

Zefferi menekankan bahwa pemerintah daerah perlu lebih serius memastikan aset-aset daerah, termasuk rumah dinas Camat dan Lurah, benar-benar digunakan sesuai aturan. Hal ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga menyangkut efisiensi anggaran serta akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun