Mohon tunggu...
Nadyatiarani
Nadyatiarani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Lembaga dalam Bank Islam

11 Mei 2018   21:54 Diperbarui: 11 Mei 2018   22:07 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mudarabah ialah akad kerja sama antara shahibul mal (pemilik modal) dengan mudharib (yang mempunyai keahlian atau keterampilan) untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. (Indriani Safitri, 11/05/2018)

Adapun syarat keuntungan mudarabah yang harus di penuhi:

Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh di syaratkan hanya untuk satu pihak.

Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk presentasi (nisbah) dari keuntungan sesuai kesepakatan.

Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudarabah, dan pengelola tidak boleh menangggung kerugian apa pun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian atau pelanggaran kesepakatan.

Penggolongan mudarabah secara garis besar dapat dikelompokkan atas dua bagian besar yaitu:


Mudarabah muqayyadah,yaitu akad mudarabah di mana shahibulmal membatasi jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Dan dalam istilah ekonomi islam modern, jenis mudarabah inilah yang disebut Restriced Investment Account.Batasan-batasan tersebut dimaksudkan untuk menyelamatkan modalnya dari risiko kerugian. Syarat-syarat itu harus dipenuhi oleh mudharib. Apabila mudharib melanggar batasan-batasan ini, maka ia harus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.

Mudarabah muthlaqah,yaitu bentuk kerja sama antara shahibul mal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak di batasi oleh spesifikasi jenis usaha waktu dan daerah bisnis.(Buku:Arifin,Zainul.2002.Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah. Jkarata:Alvabet).

Skim Ijarah

Ijarah yang berarti: sewa, upah, jasa, atau imbalan.

Rukun dan Syarat Ijarah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun