Mohon tunggu...
Mirza Gemilang Gemilang
Mirza Gemilang Gemilang Mohon Tunggu... -

Berteman dengan pena dan kertas..

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

TNI Belum Dapat Berbuat Banyak di Papua, DPR dan Pemerintah Tidak Boleh Diam

14 November 2017   20:12 Diperbarui: 14 November 2017   20:25 589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hingga hari ini, Selasa (14/11/2017) penyanderaan 1.300 warga di Mimika, Papua, belum juga berhasil dibebaskan. Polda Papua sudah menyebarkan selebaran dari atas Helikopter agar para penyandera menyerahkan diri. Dalam wawancara Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar dengan TV One siang tadi, dikatakan, bahwa aparat keamanan belum berhasil melakukan pembebasan. Saat ini aparat keamanan masih melakukan negosiasi dan pendekatan dengan tokoh-tokoh dan pemuka adat di Papua.

Hari ini juga (14/11/2017), di Pusdikif Pussenif Kodiklat Angkatan Darat, Cipatat, Tangerang. Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Mulyono, mengimbau kepada pemerintah dan DPR untuk segera bersikap menyangkut kasus penyanderaan masyarakat sipil yang dilakukan oleh kelompok bersenjata di lokasi yang tidak jauh dari Freeport, Papua. Sebab, mereka merupakan kelompok separatis.

Berdasarkan Undang-Undang separatis harus ditumpas dan diberantas. Dalam hal ini TNI memliki payung hukum untuk menumpas separatis tersebut. Karenanya, Kasad mengimbau kepada pemerintah dan DPR agar dapat mengambil sikap tentang harus bagaimana dalam menghadapi separatis di Papua tersebut.

Menurut Kasad, TNI terus mengikuti perkembangan kasus penyanderaan tersebut dan menilai kelompok bersenjata banyak membuat pernyataan yang mengundang provokasi. Kelompok bersenjata yang menyatakan perang dengan Indonesia, sangat merugikan masyarakat.

Dikatakan Kasad, bahwa hal ini merupakan ancaman yang tidak main-main dan ini adalah ancaman yang serius. Namun, kata Kasad, tanpa ada payung hukum yang jelas, TNI tidak bisa berbuat apa-apa di Papua. Apalagi kondisinya bukan dengan status darurat militer. Saat ini berdasarkan Undang-Undang pihaknya mem-back-up kepolisian.

Mantan Pangkostrad ini mengatakan pihaknya akan bertindak dalam koridor hukum yang benar. Apabila Undang-Undang mengamanatkan TNI turun langsung (dalam kasus penyanderaan), ia mengaku siap dan sudah mempersiapkan pasukan dalam rangka membuat Papua lebih kondusif.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun