Mohon tunggu...
1136_Zahra Nuraini
1136_Zahra Nuraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya suka mendengarkan musik dan menari

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Tantangan Membangun Keadilan: Problematika Penegakan Hukum

14 Mei 2024   08:20 Diperbarui: 14 Mei 2024   08:20 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Problematika Penegakan Hukum?

Problematika dalam penegakan hukum di Indonesia mencerminkan tantangan yang muncul akibat ketidaksempurnaan dalam menerapkan supremasi hukum. Masalah ini telah meresap ke dalam struktur sistem hukum secara mendalam, bukan hanya sekadar masalah permukaan. 

Penegakan hukum di Indonesia seringkali tidak berjalan sejalan dengan harapan, karena hukum sering kali dimanfaatkan sebagai alat politik atau kekuasaan, bukan sebagai pemimpin yang adil. Tugas hukum seharusnya adalah menyelesaikan kasus tanpa dipengaruhi oleh kepentingan tertentu. Namun, di Indonesia, kompleksitas masalah penegakan hukum seperti menggali akar-akarnya yang sulit, seperti mencari ujung dari suatu lingkaran, sehingga kejahatan terus berkuasa di dunia hukum dan peradilan. 

Permasalahan penegakan hukum sering kali bermula dari dalam sistem peradilan itu sendiri, di mana mafia peradilan menjadi salah satu faktor utama yang menghambat penegakan hukum dengan cara yang sistematis dan meresap ke dalam struktur penegakan hukum. Dalam konteks ini, beberapa aspek perlu diperhatikan untuk memahami masalah yang lebih dalam.

  1. Ketidaksempurnaan dalam Menerapkan Supremasi Hukum: Supremasi hukum yang tidak sepenuhnya diterapkan dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum, di mana aturan hukum tidak selalu menjadi pedoman yang konsisten bagi semua pihak. Hal ini dapat menciptakan celah untuk penyalahgunaan kekuasaan dan manipulasi politik.

  2. Penyalahgunaan Hukum sebagai Alat Politik atau Kekuasaan: Fenomena ini sering terjadi di berbagai negara di mana hukum dimanfaatkan untuk mencapai tujuan politik atau kepentingan pribadi tertentu, bukan untuk menciptakan keadilan yang sejati. Politisasi hukum mengancam independensi sistem peradilan dan mengurangi kepercayaan masyarakat pada lembaga hukum.

  3. Korupsi dalam Sistem Peradilan: Masalah mafia peradilan mencerminkan tingkat korupsi yang tinggi dalam sistem peradilan Indonesia. Ketika keadilan dapat dibeli, orang kaya dan berkuasa dapat melanggar hukum tanpa takut akan konsekuensinya, sementara rakyat biasa seringkali menjadi korban dari ketidakadilan ini.

  4. Kebutuhan akan Reformasi Sistem Hukum: Reformasi mendalam dalam sistem hukum Indonesia diperlukan untuk memperbaiki kelemahan yang ada dan membangun fondasi yang kuat untuk penegakan hukum yang adil dan transparan. Hal ini meliputi peningkatan independensi lembaga peradilan, pemberantasan korupsi, penguatan mekanisme pengawasan, dan peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum.

  5. Pendidikan Hukum dan Kesadaran Masyarakat: Pendidikan hukum yang lebih baik dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka serta pentingnya supremasi hukum dalam menjaga keadilan sangatlah penting. Masyarakat yang terdidik secara hukum akan lebih mampu memahami proses hukum dan berpartisipasi dalam menjaga integritas sistem peradilan.

Secara keseluruhan, penegakan hukum yang efektif dan adil adalah prasyarat bagi masyarakat yang demokratis dan berkeadilan. Oleh karena itu, upaya terus-menerus diperlukan dari semua pihak untuk menangani masalah-masalah ini secara serius dan berkelanjutan.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dalam Politik Hukum di Indonesia,
mengatakan bahwa :

…Mereka heran ketika melihat bahwa hukum tidak selalu dapat dilihat sebagai penjamin kepastian hukum, penegak hak hak masyarakat, atau penjamin keadilan. Banyak sekali peraturan hokum yang tumpul, tidak mempan memotong kesewenang-wenangan, tidak mampu menegakkan keadilan dan tidak dapat menampilkan dirinya sebagai pedoman yang harus diikuti dalam menyelesaikan berbagai kasus yang seharusnya bisa dijawab oleh hukum. Bahkan banyak produk hukum yang lebih banyak diwarnai oleh kepentingan-kepentingan politik pemegang kekuasaan dominan.(Mahfud MD, 2001 :1).

Indonesia: Mengarungi Lautan Negara Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun