Mohon tunggu...
Diahningtias Windayani
Diahningtias Windayani Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Yogyakarta kota kenangan

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Guru Profesional Itu Tidak Boleh Sakit

15 Mei 2013   00:06 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:34 2727
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepala sekolah pada saat briefing mengatakan, apabila guru tidak masuk baik izin, sakit, atau tanpa keterangan selama lebih dari atau sama dengan 3 hari dalam satu minggu maka tidak berhak memperoleh tunjangan profesi karena tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Serta merta para guru menanggapi pernyataan itu dengan rasa kekecewaan.

Apakah manusiawi apabila seorang guru sakit dan kebetulan masuk rumah sakit selama satu minggu dinyatakan gugur sebagai calon penerima tunjangan profesi? Apakah guru tidak boleh sakit? Untuk menjadi guru yang profesional apakah harus selalu sehat supaya tunjangan profesinya tetap lancar setiap triwulan? Sangat tidak masuk akal, padahal manusia itu tidak terlepas dari sakit, izin karena kepentingan sosial, kepentingan keluarga yang sifatnya urgent. Masih bisa diterima oleh akal bila tidak hadirnya karena tanpa keterangan, tugas belajar, atau cuti di luar tanggungan negara. Wajar bila dicoret dari daftar calon penerima tunjangan profesi. Bila tidak hadir karena sakit dijadikan dasar sebagai syarat untuk menerima tunjangan profesi, jelas tidak masuk akal. Itu sangat mengada-ada supaya tunjangan profesi yang digulirkan semakin sedikit yang menerima. Kalau bisa banyak yang tidak mendapat tunjangan profesi, sehingga pemerintah menyaringnya sangat njlimet, mencari-cari cela untuk menggugurkan kesempatan seseorang untuk memperoleh tunjangan profesi.

Tiap tahun persyaratan untuk memperoleh tunjangan profesi selalu berganti aturan. Tidak cukup hanya lolos PLPG dan memiliki sertifikat pendidik, mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, mengajar bidang studi yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan lain sebagainya. Kini masih ditambah satu lagi persyaratan diantaranya seperti yang disebutkan di atas yaitu mengambil cuti (sakit, bersalin, alasan penting, tugas belajar, cuti di luar tanggungan negara) selama lebih dari atau sama dengan 3 hari dalam satu minggu maka tidak berhak memperoleh tunjangan profesi karena tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.

Herannya syarat ini belum pernah disosialisasi sebelumnya dan mulai kapan akan diberlakukan,sehingga para guru tahu. Banyak para guru yang resah karena merasa terjebak pada pelaksanaan ujian nasional dirumahkan selama tiga hari karena guru mapel UNAStidak boleh berada di lingkungan sekolah selama pelaksanaan ujian nasional berlangsung dan kepala sekolah mengatakan, para guru yang dirumahkan tidak perlu presensi. Bila aturan itu diterapkan pada semester ini, otomatis para guru mapel UNAS terancam tidak mendapat tunjangan profesi.

Pencairan tunjangan profesi untuk tahun 2013 ini saja banyak yang belum cair karena terganjal data pada dapodik. Data yang masuk ke dapodik tidak terbaca sehingga tidak terbit SKTP nya. Yang menjadi ganjalan adalah mengenai struktur kurikulum KTSP yang dibuat berdasarkan kebutuhan sekolah masing-masing, ternyata harus sama dengan struktur kurikulum yang ada pada sistem di dapodik, sehingga tunjangan profesi guru pendidikan dasar banyak yang tidak/belum cair.

Semoga ini masih sebatas wacana saja dan apabila memang ini adalah sebuah aturan, sebaiknya disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diberlakukan sehingga para guru bisa melaksanakan tugas dengan tenang. Semoga pemerintah lebih bijaksana dalam mengambil keputusan. Akhirnya para guru pun hanya bisa pasrah bila aturan ini diberlakukan mulai semester ini. Kalau itu memang sudah rezeki tidak akan lari ke mana, tapi bila itu bukan rezeki, meski dikejar sampai pontang panting pun tak bisa sampai ke tangan kita.

Minomartani, 14 Mei 2013

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun