Mohon tunggu...
IQBAL_ZF
IQBAL_ZF Mohon Tunggu... Mahasiswa - Stylish

Human with glasses

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Akad Qardh, Meminjam Tanpa Bunga

7 Juni 2023   16:41 Diperbarui: 7 Juni 2023   16:43 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Assalamualaikum. Wr. Wb.

Sudah sekian lamasaya tidak menulis artikel di kompasiana. Tentu penulisan ini dikarenakan adanya tugas yang mengharuskan saya menulis artikel. Tetapi sisi positifnya saya akan memberikan kalian artikel yang insyaallah bermanfaat bagi pembaca dan nilai tugas saya. artikel yang akan saya paparkan adalah artikel tentang fiqih muamalah.

Yup, betul, sangat amat belok dengan pembahasan saya dulu. Tentu kalian bisa mengerti kenapa saya menulis ini. Langsung saja saya akan memaparkan artikel tentang salah satu materi di dalam Fiqih Muamalah.

Disini saya akan membahas Qardh. Tetapi sebelumnya akan saya paparkan dulu dari hal yang mendasar yakni Fiqih Muamalah sendiri.

Menurut Musthafa Ahmad Zarqa dalam Ghufron Ajib adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan sesama manusia dalam urusan kebendaan, hak-hak kebendaan serta penyelesaian perselisihan di antara mereka. Dapat dipetik bahwa fiqih muamalah membahas tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan transaksi dan hubungan ekonomi antara individu atau entitas dalam masyarakat. Fiqih Muamalah membahas berbagai aspek kehidupan ekonomi, seperti perdagangan, keuangan, perjanjian kontrak, hibah, waris, dan berbagai bentuk transaksi lainnya.

Fiqih muamalah sendiri sangat amat luas jika dijabarkan lebih lebar. Tapi disini saya akan membahas tentang salah satu unsur dari fiqih muamalah khususnya dalam masalah akad. Jika kalian masih bingung apa itu akad, akad adalah perjanjian antara penjual dan pembeli sehingga muncul suatu persetujuan kedua belah pihak. Dalam akad pun juga banyak penjabarannya. Ada Mudharabah, murabahah, ijarah, dan masih banyak lagi. Disini saya akan membahas akad Qardh.

Mari kita ambil pengertian dari ahli fiqh, arti qardh menurut tokoh Muhammad Syafi'I Antonio adalah pemberian harta kepada orang lain dimana hal tersebut dapat ditagih ataupun di minta kembali dengan arti lain sipemilik dana meminjamkan tanpa mengharapkan sebuah imbalan.

Dapat disimpulkan bahwa Qardh adalah memberikan pinjaman oleh si peminjam yang kemudian akan di kembalikan lagi oleh si pemberi pinjaman tanpa mengharapkan suatu imbalan. Tentu saja, qardh ini bisa dikatakan memberikan pinjaman kepada orang secara Cuma-Cuma tanpa mengharapkan imbalan. Dan jika kalian mencoba menggunakan Qardh, siap-siap mengorbankan uang kalian atau kembali dengan selamat. Apalagi kalian meminjamkan ke teman kalian yang penghutang handal, sebaiknya jangan.

Dalam Qardh ini kita aplikasikan di suatu lembaga keuangan, bukan di perorangan. Qardh sering digunakan dalam praktek keuangan Islam, termasuk lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah, yang menyediakan pembiayaan dalam bentuk qardh kepada nasabah yang membutuhkan dana tanpa bunga.

Sangat menguntungkan bukan bagi nasabah? Tetapi tentu dalam Qardh tidak serta merta diberikan langsung oleh nasabah. Qardh dalam hal ini punya persyaratan dalam akadnya. Sebuah lembaga keuangan akan menyetujui akad Qardh kepada UMKM yang baru. Mereka akan memberikan pinjaman tanpa mengharap imbalan. Tapi tergantung juga orangnya. Jika orangnya sudah mampu dan cukup dalam memberikan modal kira-kira setengahnya, maka lembaga keuangan tidak memberikan Qardh. Tetapi jika orang ini sangat amat BU (Butuh Uang) dan ingin mendirikan UMKM, maka lembaga keuangan kemungkinan besar akan menyetujui akad Qardh.

Ini juga berlaku bagi lembaga keuangan khususnya bank syariah yang sudah besar atau punya nama yang kemudian akan membantu lembaga keuangan yang kecil agar mereka terbantu dalam memberikan pinjaman bagi nasabah-nasabah. Ini juga akan menjaga perputaran uang dalam lembaga keuangan syariah.

Dalam Qardh terdapat persyaratan umum jika ingin menggunakan akad mulia ini.

  • Kesepakatan, Pemberi pinjaman dan penerima pinjaman harus sepakat secara sukarela mengenai jumlah pinjaman, jangka waktu pengembalian, dan syarat-syarat lainnya.
  • Niat Murni, Pemberi pinjaman harus memiliki niat yang tulus dan murni untuk membantu penerima pinjaman yang membutuhkan, tanpa mengharapkan imbalan tambahan berupa bunga atau keuntungan.
  • Pinjaman Tanpa Bunga: Qardh harus diberikan tanpa adanya tambahan bunga atau keuntungan bagi pemberi pinjaman. Jumlah yang dipinjamkan harus dikembalikan dalam bentuk yang sama persis.
  • Kepatuhan Syariah: Qardh harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
  • Kemampuan Pengembalian: Penerima pinjaman harus memiliki kemampuan untuk mengembalikan pinjaman sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan. Jika penerima pinjaman tidak mampu mengembalikan secara penuh, fleksibilitas dapat diberikan dalam mengatur jadwal pembayaran yang sesuai dengan kemampuan finansialnya.

Sudah terlihat jelas dengan akad Qardh ini dapat membantu nasabah dalam menjalankan usaha atau lembaga keuangan bisa menjalankan perputaran keuangan mereka. Semua peminjam akan terbantu dengan akad ini.

Apa yang di dapat dari si pemberi pinjaman? Mereka hanya memberikan pinjaman yang tanpa memberikan imbalan secuilpun. Dan kita balik lagi dari tujuan lembaga keuangan yakni mereka juga mencari keuntungan dengan berbasis syariah. Lalu, keuntungan apa yang mereka dapat?

  • Pahala dan pahala sosial: Menurut prinsip-prinsip Islam, memberikan pinjaman dalam akad qardh dianggap sebagai amal kebajikan. Pemberi pinjaman berpotensi mendapatkan pahala yang besar karena mengikuti ajaran Islam dan membantu sesama tanpa mengharapkan imbalan finansial yang lebih tinggi.
  • Meningkatkan hubungan sosial: Akad qardh dapat memperkuat ikatan sosial dan solidaritas dalam komunitas Muslim. Dengan saling membantu melalui pinjaman tanpa bunga, hubungan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dapat menjadi lebih dekat dan saling mendukung dan memercayai satu sama lain.
  •  Kepercayaan dan reputasi yang baik: Dalam akad qardh, pemberi pinjaman menunjukkan sikap kebaikan dan kepercayaan kepada penerima pinjaman. Hal ini dapat membantu membangun reputasi baik pemberi pinjaman.
  • Membantu orang yang membutuhkan: Akad qardh memungkinkan pemberi pinjaman untuk membantu orang yang membutuhkan tanpa membebani mereka dengan beban bunga tambahan. Ini memberikan kesempatan bagi penerima pinjaman untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka tanpa tekanan tambahan.

Kesimpulan dari akad Qardh yakni akad yang memberikan pinjaman tanpa mengharap imbalan dari nasabah. Keuntungan dari nasabah mendapat pinjaman tanpa bunga dan pemberi pinjaman mendapat kepercayaan dari nasabah serta mendapatkan reputasi baik.

Sekian dari artikel saya tentang akad qardh, di artikel ini jika saya masih kurang dan banyak salah mohon dimaafkan dan sangat boleh jika dikoreksi, karena sesungguhnya apel jatuh tidak jauh dari pohonnya.

Salam peace dari saya,

Sampai bertemu di artikel lainnya (kemungkinan besar tugas kuliah LOL)

Wassalamualaikum Wr. Wb.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun