Mohon tunggu...
Santika Dewi Astuti
Santika Dewi Astuti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswi

Hanya Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

"Menjenguk Kondisi" HAM dan Penegakannya di Indonesia

6 Juni 2021   19:27 Diperbarui: 6 Juni 2021   19:30 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

HAM atau Hak Asasi Manusia. Biasa didefinisikan sebagai suatu hal yang wajib diperoleh atau didapatkan oleh setiap manusia sejak ia dilahirkan, bahkan sejak ia masih dalam kandungan. HAM adalah suatu anugerah, suatu nikmat, suatu karunia dari Tuhan Yang Maha Esa dan diberikan kepada ciptaan-Nya.

Namun di masa kini, keberadaan HAM sangat dianggap enteng. Beberapa orang, terlebih orang yang memiliki harta dan kedudukan, kerap kali memandang remeh hak orang lain. 

Apalagi jikalau orang tersebut memiliki kedudukan atau derajat yang mereka anggap lebih rendah dibandingkan mereka. 

Padahal, di dalam hukum sendiri jelas menyebutkan bahwasannya hak, kewajiban dan kedudukan semua orang itu sama. Sehingga semua orang memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama, terlebih di mata hukum.

Hal serupa juga masih sering ditemukan di Indonesia. Masih adanya istilah "tajam ke bawah, tumpul ke atas", menjadi salah satu bukti berlangsungnya ketidaksetaraan HAM di Indonesia. 

Orang-orang dengan kekayaan yang tiada habisnya, kedudukan atau jabatan yang tinggi, kekuasaan dimana-mana, seakan memiliki 'keistimewaan' yang mana akan menjamin pemenuhan dan perlindungan hak mereka sebagai manusia dan rakyat Indonesia, serta memiliki kedudukan khusus di mata hukum. Sedangkan bagi mereka yang 'lemah', hak mereka akan diinjak-injak sama rata dengan tanah.

Sementara itu, berbagai upaya telah dilakukan oleh badan-badan pelindung HAM, termasuk Komnas HAM yang mana mereka semua telah berupaya penuh dalam menegakkan hak asasi manusia di Indonesia. 

Namun, dengan sedemikian banyaknya rintangan dan kendala yang mereka harus hadapi dalam menegakkan hak setiap orang, menjadikan kinerja mereka sering kali terhambat. 

Kurangnya bukti, enggannya kesaksian dari para saksi mata dikarenakan takut dan sebagainya, serta belum lagi adanya halangan berupa suap maupun ancaman yang diberikan dari para pelaku maupun para pihak terkait menjadikan proses pengadilan dan penegakan HAM membutuhkan upaya yang keras dan waktu yang lama bahkan hingga bertahun-tahun.

Komnas HAM adalah lembaga mandiri negara yang mulanya dibentuk sebagai respon atas tuntutan masyarakat maupun tekanan internasional mengenai penegakan hak-hak asasi manusia di Indonesia (Feri, 2021). 

Badan ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993. Menurut Hairansyah, penegakkan HAM di Indonesia masih bersifat buram, sehingga masih banyak pelanggaran-pelanggaran HAM yang kerap kali terjadi. Oleh karenanya, hal ini harus terus diperjuangkan agar negara dapat bertindak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun