Mohon tunggu...
Joko Siswonov
Joko Siswonov Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

i am antiteori ..... Memandang sesuatu dg sudut berbeda Antitempo Antiseeword Anticebong Antipartaineraliansikomunis Antisurveibayaran

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kedudukan MK di atas UUD 45 jika Jokowi Pemenang Pilpres

21 April 2019   00:10 Diperbarui: 21 April 2019   03:59 1156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Cupilkannya :

Salah satu wewenang Mahkamah Konsitusi ("MK") adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang ("UU") terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ("UUD 1945").

 Demikian diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945dan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Sehubungan dengan wewenang MK untuk menguji UU terhadap UUD 1945 (judicial review) tersebut, amar putusan MK dapat berupa:
-         menyatakan permohonan tidak dapat diterima dalam hal pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51
-         menyatakan permohonan dikabulkan dalam hal;
a.      MK berpendapat bahwa permohonan beralasan, atau
b.      pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-         menyatakan permohonan ditolakdalam hal UU dimaksud tidak bertentangan dengan UUD 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan.
(Lihat Pasal 56 UU 24/2003)

Dalam hal MK menyatakan UU yang diuji bertentangan dengan UUD 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, maka akibat hukumnya adalah:
-         materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian UU tersebuttidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; atau
-         UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (dalam hal pembentukan UU dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945).

Putusan MK yang mengabulkan permohonan wajib dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak putusan diucapkan. Demikian diatur dalam Pasal 57 UU 24/2003.


Jadi, dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa MK tidak berwenang mengganti atau memasukkan norma baru ke dalam materi muatan (ayat, pasal dan/atau bagian) UU yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Jimly Asshiddiqie pada saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Dia menyatakan bahwa posisi MK adalah sebagai negative legislator. Artinya, MK hanya bisa memutus sebuah norma dalam UU bertentangan konstitusi, tanpa boleh memasukan norma baru ke dalam UU.

.....

Kesimpulannya : Keputusan MK yang menyatakan bahwa pasal 6A ayat 3 butir 2 tidak berlaku jika cuma dua pasangan calon tidak mempunyai hukum mengikat. MK tidak berhak merubah dan menambah norma dalam UUD 1945. Yang berhak merubah UUD 1945 wewenang MPR. Dan kata Prof. Mahfud MD perubahan amandemen tambahan UUD 45 bisa terjadi jika mengubah dulu pasal 37.

Melihat hal di atas keputusan MK tentang UUD 1945 pasal 6 ayat 6A butir 2 tidak berlaku jika dua paslon tidak tetap dan mengikat. Karena tidak ada perubahan amandemen lanjutan UUD 45 yang mengatur hal tersebut. Sedang yang berhak mengubah UUD 45 adalah MPR bukan MK.

Jadi lucu, MK di atas MPR dan UUD 45.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun