Mohon tunggu...
005 REZA RIFALDY
005 REZA RIFALDY Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Reza Rifaldy (201520005)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Lawan Kekerasan Seksual

6 Desember 2021   10:53 Diperbarui: 6 Desember 2021   11:01 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: pngwing.com

            Setelah terluntang-lantung mencari keadilan, korban hanya mendapatkan pemindahan ruangan yang membuat korban semakin takut untuk bersuara. Karena merasa negara tidak ada untuknya, setelah pemindahan tersebut ternyata korban masih mendapat kekerasan seksual. Di mana korban ditelanjangi membuat luka korban semakin dalam. Namun hal tersebut terjadi lagi ketika komisi penyiaran Indonesia melakukan diklat di bogor, ternyata korban kembali mendapat perlakuan yang tidak baik. Di mana korban yang sedang tidur diceburkan di dalam kolam renang.

            Hingga surat terbuka yang dikirim ke presiden, tersebar di media sosial yang menjadi perbincangan belakangan ini. Menjadi sorotan betapa lambatnya penegakan hukum. Sangat disayangkan ketika kasus ini menjadi sorotan barulah para penegak hukum seakan menjemput bola yang pernah beliau tolak berapa tahun lalu. Untuk diproses, namun pemrosesan kasus ini masih terus berlanjut hingga saat ini. Namun pelaku merasa telah dicemarkan nama baiknya dan ingin melaporkan korban kembali dengan berlandaskan pencemaran nama baik. UU ITE yang kembali menjadi senjata para pelaku yang di mana undang-undang ini telah menghantui masyarakat yang kesekian kalinya untuk mengeluarkan pendapat.

            Sistem hukum yang tidak menyambut baik masalah ini membuat tidak semua laporan kekerasan seksual di terima. Dan pembuktian berupa visum seringkali dibebankan kepada korban dan kuasa hukum yang tidak sedikit memakan biaya. Di mana korban yang mengalami kekerasan harus membiayai belum lagi ketika ada potensi kriminalisasi yang dia alami. Akibat dari keterbukaannya mengenai apa yang dia alami.

            Dengan sistem yang sangat lambat ini akan sangat berdampak kedepannya. Di mana akan semakin banyak kasus kekerasan seksual nantinya dan akan semakin takut para korban ketika melihat bagaimana penanganan yang kian tidak ada penyelesaian. Namun malah berakhir di jeruji besi dengan di landaskannya pelanggaran pasal UU ITE yang telah menjadi pasal yang begitu menakutkan di negara demokrasi ini. Di mana nantinya mereka akan takut untuk bersuara jika sistem hukum ini tidak segera diatasi.

3. Perayaan pembebasan pelaku yang berlebihan

            Baru-baru ini kita dihebohkan dengan penyambutan seorang pelaku kekerasan seksual yang baru saja bebas. Berbeda dari yang lainnya dia disambut dengan antusiasnya dan diarak sembari dielu-elukkan. Mungkin kita sebagian orang bertanya mengapa peristiwa tersebut menjadi sebuah masalah? Peristiwa tersebut menjadi sebuah masalah karena penyambutan yang begitu berlebihan. Sehingga ditakutkan pemikiran masyarakat akan adanya kekerasan seksual sebagai sesuatu yang biasa, sehingga membuat kita tidak malu lagi dalam melakukan hal itu.

            Dampak dari hal tersebut juga berdampak kepada korban di mana korban akan merasa takut dan enggan untuk terbuka lagi. Karena kekhawatirannya akan adanya pemberitaan yang berpihak kepada pelaku. Akibatnya beberapa selebriti ikut menanggapi penyambutan yang berlebihan tersebut. Seperti yang disampaikan oleh Najwa Shihab "Merayakan bebasnya pedangdut saipul jamil setelah lima tahun mendekam di penjara bukan perkara sembarangan, perilaku ini lama kelamaan bisa membuat "pemakluman" atas kekerasan seksual terhadap dua remaja yang dilakukannya".

            Dengan adanya masalah ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak pernah menutup mata atas tindakan yang dilakukan oleh kalangan atas atau publik figur. Karena terkadang kita terlalu sering memaklumi pelaku kejahatan terutama ketika pelaku tersebut adalah orang yang mempunyai pengaruh yang sangat penting yang membuat kita seakan lupa dengan apa yang dia lakukan. Sehingga mereka seakan tidak pantas untuk mendapatkan sanksi sosial. Dengan hal tersebut juga memberikan gambaran pada kita mengenai betapa buruknya siaran yang kian hari tampil di televisi.

            Kini upaya yang dapat kita lakukan yaitu dengan mulai untuk memilih siaran yang dapat memberikan kita suatu dampak positif. Selain itu dengan memberikan teguran pada pihak televisi dapat membantu untuk memberikan sebuah evaluasi dalam menayangkan suatu tayangan. Namun untuk melakukan hal tersebut kita membutuhkan peran masyarakat dalam mendukung hal tersebut terutama para perusahaan yang menaruh iklan agar mereka dapat menaruh iklan ke siaran yang lebih positif. Sehingga dapat menarik siaran lain untuk melakukan siaran positif sehingga dapat menanggulangi siaran yang kurang bermanfaat.

            Kemudian kita dapat memberikan sebuah edukasi kepada masyarakat agar selalu memberikan dukungan kepada korban dan tidak memberikan stigma kepada korban. Agar korban dapat pulih dengan baik dan dapat melakukan aktivitasnya kembali. Selain itu perlunya sebuah edukasi kepada anak agar dapat mengetahui batasan dalam mengidolakan sebuah figur publik. Untuk dijadikan sebuah contoh di mana mereka akan diarahkan untuk mengambil nilai positif dari sebuah figur publik dan membuang sisi negatif sebagai sebuah pelajaran yang akan datang bagi kehidupan sang anak.

           

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun