Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Rendahnya Kelulusan CPNS 2018, Mencari Siapa yang Salah?

16 November 2018   18:35 Diperbarui: 17 November 2018   14:40 2244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
aceh.tribunnews.com

Tetapi, apakah hanya peserta yang kecewa? Tidak juga. Pihak pemerintah juga kecewa sekali, karena dengan demikian akan muncul masalah karena tidak bisa dipenuhi diisinya lowongan kerja yang ada, yang seharusnya mulai berjalan tahun anggaran 2019. Budget sudah disediakan, harusnya tidak ada alasan untuk tidak diisi. Tetapi ketika seleksi CPNS tidak mampu menghasilkans sesuai harapan, maka lowongan itu menjadi kosong.

Pemerintah daerah yang sangat menbutuhkan pasti sangat kecewa atas tingkat kelulusan yang hanya dibawah 10% ini. Dan tentu saja menjadi pekerjaan tambahan untuk mengatasinya. Hmm sebuah kemunduran tentunya dari sisi tahapan perencanaan secara nasional dalam program  Seleksi CPNS 2018.

Kesalahan Passing Grade

Mengikuti dinamika dari semua kekecewaan para peserta, maka yang paling banyak disalahkan adalah passing grade atau ambang batas kelulusan dari 3 komponen dalam Seleksi Kemampuan Dasar ini. Semua peserta, yang gagal tentunya, menyalahkan passing grade yang sangat tinggi sehingga mereka tidak mampu mencapainya.

Bahkan saking kecewa dan kesalnya peserta yang gagal, beberapa mengatakan bahwa "Presiden saja belum tentu mampu mengerjakan soal-soal dalam KSD itu".

Sesuai peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, angka passing grade itu berda di angka total sebesar 298, dengan rincian TKP sebesar 143, TIU sebesar 80 dan TWK sebesar 75. Tentu saja yang lolos adalah yang mampu menembus angka total dan masing-masing skor itemnya. Sangat mungkin ada peserta yang lolos satu atau dua komponen tetapi komponen yang satu tidak, sama saja dia tidak lolos.

Kondisi inilah yang membuat peserta yang tak lolos merasa kecewa berat, dan sangat berharap agar passing grade ini diubah untuk diturunkan supaya banyak yang bisa melewati. Semua menyalahkan passing grade yang sangat tinggi.

Tentu saja permintaan seperti itu tidak mudah untuk diikuti. Karena ketentuan passing grade ini sudah melalui penggodokan yang matang hingga menjadi ketetapan peraturan perundang-undangan nomor PP. 37/2018 yang harus diikuti.

Ambang kelulusan merupakan takaran minimal yang harus dipenuhi oleh  seorang CPNS sebagai tuntutan bagi pelaksanan tupoksinya sebagai ASN dalam sistem birokrasi pemerintahan Indonesia. Angka ambang kelulusan ini, bukan saja sebagai syarat bagi seseorang untuk bisa melaksanakan tugas utamanya, tetapi juga untuk merespon semua dinamika pekerjaan yang dihadapi terutama di masa-masa yang akan datang yang penuh tantangan.

Kata kuncinya adalah penuh tantangan. Artinya pemerintah sedang mempesiapkan Indonesia menuju tahun 2030 dan tahun 2045, sebagai tahapan di mana Indonesia akan berhadapan dengan "bonus demografi", dan Indonesia akan menjadi salah satu negara yang ekonominya kuat di dunia pada tahun 2015.

Mimpi ini hanya mungkin apabila mulai sekarang dibackup dan dihadapi oleh sistem birokrasi berkelas dunia, dan di aparatkan oleh ASN-ASN yang memiliki kriteria SMART ASN yang mampu merespon semua dinamika dan perubahan yang terjadi secara global. Indonesia akan diperhadapkan dengan interaksi global yang semakin intens dan berdaya ledak tinggi. Kalau ASN yang direkrut sekarang kualifikasinya "memble" maka mimpi Indonesia itu tinggal mimpi saja. Malah sebaliknya, bisa saja Indonesia akan tetapi tertinggal dibandingkan dengan negara lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun