Polisi hendaknya memberi kemudahan untuk pengurusan SIM yang telah mati. Toh untuk memperpanjang SIM (yang belum kadaluarsa), pengendara hanya melengkapi syarat administrasi. Jadi, sepertinya, perlu kebijakan khusus untuk memperpanjang SIM yang telah mati (lama).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!