Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Sidang Sengketa Pilpres 2024 Pembelajaran Politik yang Berharga

30 April 2024   11:42 Diperbarui: 30 April 2024   12:19 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Sidang Sengketa Pilpres 2024/BBC

kita menyaksikan betapa drama sidang sengketa Pilpres yang digelar Mahkama Konstitusi berjalan alot. Perang 'dingin' antara para Tim Kuasa Hukum paslon 01 dan 03 berhadapan dengan Tim Kuasa Hukum paslon 02 tak terelakkan.

Saksi-saksi yang diajukan masing-masing Tim Kuasa Hukum sesuai keahliannya berusaha memberikan kesaksian yang benar dan meyakinkan. Tidak tanggung-tanggung terjadi saling serang di antara para Tim kuasa hukum dan saksi. Bahkan bukan hanya adu mulut, tetapi ada juga nyaris adu jotos. Itu semua telah terjadi. Hasil keputusan MK perihal sengketa Hasil Pilpres 2024 telah diumumkan.

Ada beberapa dalil permohonan yang diajukan oleh Pemohon ke MK dengan beberapa isu pokok, yakni:

Pertama, soal ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP. Bawaslu dituding tidak menindaklanjuti dugaan kecurangan paslon 02. Namun dalil ini ditolak karena MK tidak menemukan bukti yang cukup meyakinkan adanya pelanggaran tersebut.

Kedua,tuduhan adanya intervensi Presiden Joko Widodo dalam syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dalil ini ditolak MK karena tidak ada bukti yang kuat dan meyakinkan.

Ketiga,tuduhan adanya abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam penggunaan APBN dalam bentuk Bansos dengan tujuan untuk mempengaruhi pemilih. Dalil inipun ditolak karena dianggap tidak terbukti.


Keempat,tuduhan penyalahgunaan kekuasaan pemerintah Pusat, Pemda dan Pemerintah Desa dalam bentuk dukungan terhadap paslon 02. Dalil tersebut menurut MK tidak beralasan secara hukum dan tidak ada bukti yang cukup.

Kelima, tuduhan KPU berpihak kepada Paslon 02. Terhadap dalil ini MK berpendapat bahwa perubahan syarat yang diberlakukan KPU telah sesuai dengan putusan MK.

Berdasarkan dalil-dalil yang diajukan dan bukti-bukti yang disertakan, MK menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dengan demikian kemenangan pasangan calon Presiden RI Prabowo Subianto dan calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.

Pembelajaran dari Sidang Sengketa Pilpres 2024

Dari sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkama Konstitusi pasca Pemilu 2024, kita dapat menarik beberapa hikmah sebagai pembelajaran bagi kita sebagai warga negara Indonesia.

1.   Seperti yang dikatakan Wakil Presiden RI, K.H. Ma'ruf Amin, "....kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia agar menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh Mahkama Konstitusi." Sengketa sudah selesai. Pertikaian untuk mencari keadilan dan kebenaran sudah usai. Sekarang saatnya kita bersatu untuk mengawal perjalanan kepemimpinan nasional kita ke depan.

2.    Pengamat Politik UGM, Arya Budi mengatakan ada pembelajaran penting yang berkaitan dengan kekuasaan calon yang bisa mengerahkan logistik menjelang Pemilu. Jangan sampai peristiwa Pilpres 2024, putusan no.90 MK itu kemudian direpetisi lagi di Pilpres selanjutnya.

3.    Betapa penyelenggaraan Pemilu 2024 sebagai Pemilihan Umum Serentak pertama yang tentu saja bukan hanya memakan korban karena banyak anggota KPPS yang meninggal dunia dan sakit, tetapi juga menghabiskan APBN yang tidak sedikit yakni Rp 71,3 Triliun. Ini tidak sedikit. Kita berharap hasil tidak mengecewakan.

4.   Setiap Warga Negara berhak untuk memilih dan dipilih. Untuk itu setiap orang yang ingin maju sebagai Caleg atau Capres/Cawapres hendaknya memahami betul bahwa berani maju juga berani menerima hasilnya. Siap menang, siap kalah. Jangan hanya menerima kemenangan, tetapi tidak menerima kekalahan!

5.    Kepada para penyelenggara Pemilu agar menjalankan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Dan apabila penyelenggara Pemilu telah bekerja secara maksimal, kita patut menyampaikan terima kasih dan pujian sepatutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun