Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

600 Orang di Suriah Itu Masih WNI

6 Februari 2020   12:17 Diperbarui: 6 Februari 2020   21:19 3114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perempuan dan anak-anak ISIS. Foto: KOMPAS.com/AFP

Perdebatan tentang keberadaan 600 WNI yang kini terkatung-katung di Suriah menjadi tidak produktif ketika dikaitkan status kewarganegaraannya. Pendapat Guru besar Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana perlu diuji kembali karena menafikan beberapa hal.

Menurut Hikmahanto, 600-an orang itu tidak lagi menyandang status sebagai warga negara Indonesia (WNI) karena telah bergabung dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Meski mengakui ISIS bukan negara--sebagai salah satu syarat gugurnya status WNI yakni menjadi warganegara asing--pengamat masalah internasional itu mendalihkan pada pasal 23 huruf f UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Hikmahanto mengacu huruf (f) pasal 23 yang menyebut istilah "bagian dari negara asing" sehingga ISIS diposisikan sebagai tentara asing yang memberontak pada pemerintahan yang sah.

Artinya, WNI yang bergabung dengan ISIS dapat dimasukkan dalam kategori "menjadi tentara asing yang memberontak pada pemerintahan yang sah" dalam hal ini Suriah dan Irak.

Pakar hukum internasional itu juga menyebutkan ketiadaan bantuan Kementerian Luar Negeri kepada mereka yang bergabung dengan ISIS.

Ditambah lagi mereka pernah merobek-robek paspor RI sebagai simbol dirinya menolak menjadi WNI sehingga kini statusnya menjadi tanpa negara (stateless).

Pembahasan tentang 600 orang yang kini terkatung-katung di Timur Tengah, mestinya tidak perlu diimbuhi dengan narasi kebencian, apalagi ketakutan yang didasarkan pada asumsi berlebihan. Bahwa Presiden Joko Widodo tidak mau menerima mereka kembali, kita hormati sebagai sebuah pendapat pribadi. Toh, pendapat itu dapat saja berubah karena masih dalam kajian.

Pokok persoalannya adalah apakah mereka masih berstatus WNI atau bukan. Dari kesimpulan itu, maka keputusan yang kelak diambil pemerintah harus didasarkan pada hal-hal terkait, tanpa unsur kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Pendapat Prof Hikmahanto kurang tepat jika diterapkan kepada seluruhnya. Sebab dari 600 orang itu, hanya 47 di antaranya yang berstatus tahanan, sementara sisanya berstatus pengungsi (refugees).

Apa artinya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun