Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengapa Panglima TNI Minta Penangguhan Penahanan Mantan Danjen Kopassus?

21 Juni 2019   09:52 Diperbarui: 21 Juni 2019   16:24 1229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan Kivlan, Adityawarman, Ratna, Rachmawati, Firza, Dhani, Eko, dan Alvin sebagai tersangka. Namun, mereka tidak ditahan.

Sedangkan Sri Bintang, Jamran dan Rizal Kobar yang juga ditetapkan sebagai tersangka, ditahan di Mapolda Metro Jaya. Namun hanya Jamran dan Rizal yang menjalani persidangan. Keduanya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, dan Pasal 107 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP tentang Permufakatan Makar dan divonis 6,5 bulan penjara, pada 5 Juni 2017.

Sementara Sri Bintang ditangguhkan penahanannya oleh penyidik karena alasan kesehatan, Rabu 15 Maret 2017. Pada awal 2018, pihak kepolisian menyatakan kasusnya masih tetap berjalan.

Kita mendukung sikap tegas dan konsisten kepolisian dalam penegakan hukum sesuai pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI yang selengkapnya berbunyi "Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat".

Sebab kepastian penegakan hukum adalah jaminan tercapainya keamanan dan ketertiban serta terpenuhinya rasa keadilan masyarakat. Oleh karenanya ke depan kita berharap tidak ada lagi penangkapan terhadap siapa pun jika kasusnya "masih bisa dikomunikasikan" agar tidak menimbulkan ragam tafsir di tengah masyarakat.

Salam @yb


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun