Mohon tunggu...
Stevan Manihuruk
Stevan Manihuruk Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Buruh negara yang suka ngomongin politik (dan) uang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

PP 49/2018 Diteken, Bagaimana Masa Depan ASN?

4 Desember 2018   23:05 Diperbarui: 5 Desember 2018   04:37 2994
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Foto: setkab.go.id)

Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Konon regulasi ini salah satunya untuk menjawab tuntutan tentang kejelasan nasib masa depan tenaga honorer yang tersebar di berbagai instansi pemerintah dan jumlahnya cukup besar, mencapai jutaan orang.

Bahwa masih banyak yang belum puas dengan aturan ini karena dianggap belum mengakomodir seluruh harapan dan tuntutan, tentu merupakan hal yang sah dan wajar saja. Termasuk komentar negatif beberapa politisi (oposisi) yang menganggap aturan ini dibuat karena terkait dengan kepentingan politik menjelang tahun pemilu.

Satu hal yang pasti, rezim ini sudah coba memberikan jalan keluar terhadap salah satu "PR" besar bangsa ini yang selalu muncul dari tahun ke tahun. Sekali lagi, terlepas bahwa aturan ini dianggap masih belum memenuhi seluruh harapan sekaligus tudingan adanya motif politik mengingat aturan ini keluar tepat beberapa bulan menjelang pelaksanaan pemilu.

Perlu diingat, peraturan ini dibuat untuk memenuhi mandat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya pasal 107, berkaitan dengan manajemen PPPK yang telah diatur dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal 106, harus diatur dalam Peraturan Pemerintah.           

Dengan demikian, butuh waktu nyaris 5 tahun untuk sekadar melahirkan PP ini. UU ASN sudah diterbitkan sejak bulan Januari 2014. Sementara PP ini baru diterbitkan pada 28 November 2018 lalu.

Hal menarik berikutnya, UU ASN sebenarnya sudah jelas menyebutkan bahwa yang bisa disebut sebagai ASN tidak hanya PNS (Pegawai Negeri Sipil) tetapi juga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Fasilitas dan hak yang bisa diterima keduanya sama, yang membedakan hanya soal jaminan masa pensiun.

Namun, ketentuan ini bisa dipastikan belum terlaksana karena PP yang mengatur lebih lanjut baru terbit kemarin. Pertanyaannya, setelah PP ini terbit, lalu mau apa?

Saya melihat, PP ini lebih dari sekadar mengatur tentang kejelasan nasib dan masa depan tenaga honorer di republik ini melainkan juga tentang masa depan ASN secara umum yang berfungsi sebagai pelayan publik.

Ke depannya, instansi pemerintah sudah dapat merekrut tenaga-tenaga profesional di luar PNS melalui skema PPPK. Ada ruang dan peluang yang dibuka untuk mereka yang benar-benar merasa terpanggil untuk masuk dan bekerja di birokrasi pemerintahan.

Saya membayangkan, kelak bila hal ini diterapkan dengan baik tentunya akan semakin membenahi wajah birokrasi di mata publik. Ada harapan birokrasi bisa lebih optimal menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik karena didukung lebih banyak lagi tenaga-tenaga profesional dan mumpuni.

Secara tidak langsung, "persaingan sehat" sesama ASN bisa diciptakan. Ide perampingan dan pengoptimalan tenaga birokrasi bisa mendekati kenyataan. Bukan rahasia lagi, selama ini kebanyakan instansi birokrasi kita kerap dipersepsikan terlalu "gemuk" sehingga lamban bergerak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun