Mohon tunggu...
Politik

Peranan Bupati Sebagai Kepala Daerah Otonom Berdasarkan Asas Desentralisasi

30 Agustus 2017   22:23 Diperbarui: 30 Agustus 2017   22:27 7652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota yang mana bersifat otonom. Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala pemerintah daerah pada tingkat kabupaten disebut Bupati.

Setiap kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah yang disebut wakil bupati. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.

Penyelenggara pemerintah ditingkat kebupaten dipimpin oleh seorang Bupati yang dibantu oleh seorang wakil bupati dalam kedudukannya tersebut. Pada dasarnya, bupati memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten. Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di kabupaten setempat.

Menurut Undang-undang No. 22 Tahun 1999 pasal 4 ayat (1), Menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi dibentuk dan disusun daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.[1] Daerah provinsi tidak membawahkan daerah kabupaten dan daerah kota, tetapi dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan terdapat hubungan kordinasi, kerja sama, dan/atau kemitraan dengan daerah Kabupaten dan Daerah kota dalam kedudukan masing-masing sebagai daerah otonom.[2] Bupati dan perangkat daerahnya adalah pelaksana peraturan perundang-undangan dalam lingkup kabupaten yaitu Peraturan Daerah dan keputusan kepala daerah. Dalam arti sempit, bupati dan perangkatnya hanya tunduk dan melaksanakan kebijakan daerah yang digariskan dalam peraturan daerah. Namun dalam prakteknya karena kabupaten adalah subsitem dari negara, maka bupati dan aparatnya juga bertindak dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang dibuat DPR dan Pemerintah,Presiden, Menteri, dan Gubernur.

Lalu bagaimana peran bupati sebagai daerah otonom dalam menjalankan asas desentralisasi? Dalam menjalankan pemerintahannya kepala daerah pada tingkat kabupaten diberikan kewenangan untuk mengurusi urusan pemerintahannya sendiri atau yang sering kita sebut dengan desentralisasi. Dengan demikian, prakarsa wewenang, dan tanggung jawab mengenai urusan-urusan yang diserhakan tadi sepenuhnya menjadi tanggung jawab daerah itu, baik mengenai politik kebijaksanaan, perencanaan, dan pelaksanaannya maupun mengenai segi-segi pembiayaannya. Perangkat pelaksanaanya adalah perangkat daerah sendiri.

Adapun Bupati dalam melaksanakan tugas sebagai kepala daerah otonom, mempunyai kewajiban :
a. mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
b. memegang teguh pancasila dan UUD 1945
c. menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
d. meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat
e. memelihara keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat
f. bersama dengan DPRD Kabupaten membuat Peraturan Daerah
g. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kabupaten

[1] Dian Bakti Setiawan. Pemberhentian Kepala Daerah. ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada 2011) Hlm. 127

[2] C.S.T. Kansil & Christine S.T. Kansil. Pemerintahan Daerah Di Indonesia. (Jakarta: Sinar Grafika 2004) Hlm. 82

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun