Mohon tunggu...
Wistari Gusti Ayu
Wistari Gusti Ayu Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang guru

Guru adalah profesi yang mulia, saya bangga menjadi guru

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mengintip Persiapan Guru Mengikuti PPG, Apa Bedanya dengan Sertifikasi Pola Portofolio dan PLPG?

7 Oktober 2019   17:10 Diperbarui: 30 Oktober 2019   15:06 3324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Sertifiksi guru ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005.  Pasal 1 ayat (11) UUGD membuat tentang pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.

Sertifikasi guru sangat perlu guna memastikan guru memiliki kemampuan kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Tahun 2019 ini, pola sertifikasi guru adalah dengan menggunakan jalur PPG ( Pendidikan Profesi Guru) yang terdiri dari dua jalur, yaitu PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) dan PPG Pra Jabatan untuk Sarjana yang belum menduduki jabatan sebagai guru. 

Bagi guru-guru yang sudah menjadi honorer dan diangkat PNS, maka akan diikutkan dalam seleksi akademik PPGJ. Data calon peserta diambil dari data dapodik yang telah disinkronkan dengan data SIM PKB.

Untuk mendaftar guru-guru harus masuk menggunakan akun masing-masing ke aplikasi SIM PKB, setelah itu melihat info, apakah ia mendapat undangan untuk mengikuti seleksi akademik PPG 2019.

Tangkapan layar pribadi
Tangkapan layar pribadi

Setelah membuka aplikasi, dan mendapat undangan guru harus memenuhi syarat yang ditentukan, jika masih ada syarat belum terpenuhi, perbaikan data masih dapat dilakukan oleh operator sekolah. Dan setelah semua syarat tercentang hijau setelah dilakukan perbaikan, maka tahap selanjutnya adalah melakukan pendaftaran. 

Untuk pendaftaran diperlukan scan ijazah asli, SK pertama pengangkatan, dan SK Pengangkatan terakhir bagi PNS dan SK pengangkatan 2 tahun terakhir bagi guru non PNS.

Tangkapan layar pribadi berasal dari postingan teman di grup
Tangkapan layar pribadi berasal dari postingan teman di grup
Selanjutnya setelah guru memilih untuk mendaftar, maka akan ada tampilan untuk memilih jenjang mapel PPG misalnya TK/SD/SMP/SMA, mapel PPG, Universitas, program studi, jurusan dan tahun lulus, kemudian mengupload syarat yang ditentukan yaitu ijazah dan SK. Lalu setelah itu guru akan mendapat bukti pendaftaran yang dapat dicetak. 

Tangkapan layar pribadi cara pendaftaran
Tangkapan layar pribadi cara pendaftaran
Ketika guru sudah mempunyai bukti ajuan, maka selanjutnya guru harus menunggu apakah ajuannya tersebut disetujui atau tidak.

Tangakapan layar pribadi, bukti pendaftaran salah seorang rekan
Tangakapan layar pribadi, bukti pendaftaran salah seorang rekan
Jika ajuan tidak disetujui, maka guru dapat mengikuti petunjuk pada akunnya, yaitu mengenai langkah apa yang selanjutnya ia lakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun