Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menagih Hutang Yayasan Supersemar

14 Agustus 2015   04:01 Diperbarui: 14 Agustus 2015   04:01 637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

[caption caption="Ilustrasi/Fhoto SindoNews"][/caption]Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauaan Kembali (PK) yang di ajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perkara salah ketik dalam amar putusan MA terhadap perkara gugatan yang di lakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini di wakili oleh Kejagung terhadap penyelewengan dana Yayasan Supersemar yang di ketuai oleh Mantan Alm Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar Tahun 2010.

Kasus salah ketik dalam amar putusan ini bermula, ketika Lengsernya Soeharto dari jabatannya sebagai Presiden RI, Pemerintah Indonesia melalui Kejagung melakukan gugatan terhadap adanya penyelewengan dana Yayasan Supersemar yang di lakukan oleh Soeharto dan segenap pengurus yayasan. Soeharto ketika menjadi Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No : 15 tahun 1976, yang isinya salah satu adalah menentukan 50% dari 5% keuntungan laba Bank Indonesia di setorkan ke Yayasan Supersemar, kemudian dana yang di storkan kepada Yayasan Supersemar ini di pergunakan untuk membiayai pendidikan Anak Indonesia melalui Dana Beasiswa Supersemar.

Akan tetapi dalam perjalanannya dana tersebut di selewengkan kepada bantuan yang lainnya, hanya sebahagian kecil yang di selurkan kedalam dunia pendidikan anak Indonesia melalui Bea Siswa Supersemar, sementara sebahagian besar di salurkan untuk memberikan bantuan kepada beberapa perusahaan diantaranya kepada PT Bank Duta, PT Sempati Air, PT Kiani Lesatri dan PT Kiani Sakti.

Selama Yayasan Supersemar berdiri tahun 1976, Sampai lengsernya Soehato dari jabatannya sebagai Presiden tahun 1998 uang yang terkumpul di Yayasan Supersemar sebesar USD 420 ribu dan Rp 185 Milyar, berdasarkan kutipan yang di lakukan oleh Media Online kompas.Com pada tanggal 11 Agustus 2015.

Persoalan terjadinya gugatan yang di lakukan oleh pemerintah Indonesia melalui Kerjagung dimulai pada 27 Maret 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan pengadilan menyatakan bahwa Yayasan Supersemar di nyatakan bersalah karena menyelewengkan dana Yayasan Supersemar. Dan putusan itu kemudian di perkuat oleh Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Ketika yayasan Spersemar melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Putusan yang di berikan oleh kedua Pengadilan itu, kemudian dibawa oleh Pihak Yayasan Supersemar kepada tingkat Kasasi di MA pada tahun 2010. Kemudian amar putusan kasasi yang di keluarkan oleh MA, juga mengalahkan Yayasan Supersemar. Bahkan dalam amar putusan itu MA , yang di pimpin oleh Harifin A Tumpa dengan hakin anggota Rehnegena Purba dan Dirwanto menyatakan bahwa Yayasan Supersemar harus mengembalikan uang yang ada pada Yayasan Supersemar kepada Negara sebesar 315 juta dollar AS (berasal dari 75% dari 420 juta dollar AS. Dan Rp 139,2 milyar (berasal dari 75% dari Rp 185,918 milyar).

Ketika masalah putusan MA ini akan di eksekusi, muncul persoalan baru. Dimana amar putusan yang di keluarkan oleh MA terjadi kesalahan ketik. Putusan MA tidak menuliskan Rp 139,2 milyar, tapi melainkan menuliskan Rp 139,2 juta. Akibatnya eksekusi atas putusan MA ini tidak dapat dilakukan, karena berbeda antara putusan yang di keluarkan oleh MA dalam persidangan, dengan salinan putusan MA yang tertulis.

Kesalahan ketik dalam amar putusan MA ini sempat membuat geger rakyat Indonesia, betapa tidak, lembaga hukum setingkat MA, juga dapat melakukan kesalahan, apa lagi lembaga lainnya yang lebih rendah dari MA, tentu akan lebih parah lagi. Akibat kesalahan katik tersebut yang membuat putusan Kasasi MA tidak dapat untuk di eksekusi, Kejagung selaku perwakilan pemerintah pada September 2013 kembali mengajukan (PK) dan secara bersamaan pula Yayasan Supersemar juga mengajukan PK.

Dalam putusan PK yang di ajukan oleh kedua belah pihak. MA menolak PK yang diajukan oleh Yayasan Supersemar dan mengabulkan PK yang diajukan oleh Kejagung. Putusan PK dalam sidang MA di ketuai oleh Wakil Ketua MA bidang Non yudisial, hakin Agung Suwardi dengan anggota Majelis Soltoni Mohdally dan Mahdi Soroinda Nasution pada 8 Juli 2015.

MA memperbaiki kesalahan ketik dalam salinan putusan kasasi, Soeharto dan ahliwarisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dollar AS dan 139,2 Milyar, atau setara dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp 4.389 Triliun kepada Negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun