Mohon tunggu...
Wisma Cibanteng
Wisma Cibanteng Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Keterbukaan Data Nasabah: Punya Saldo Rp 200 juta, Wajib Melaporkan ke Ditjen Pajak

7 Juni 2017   15:34 Diperbarui: 7 Juni 2017   15:45 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menurut Perppu No 1/2017 terkait Akses Data Keuangan untuk Perpajakan: Lembaga Keuangan Harus melaporkan Data Nasabah ke Ditjen Pajak

Kementerian keuangan telah mengeluarkan beleid pelaksana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu No 1/2017 tentang Akses Data Keuangan untuk Perpajakan. Peraturan tersebut dilengkapi dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 70/2017 yang berlaku pada 31 Mei 2017.

PMK tersebut menjadi tolak ukur otoritas pajak untuk mendapatkan data keuangan nasabah. Terkait dengan keterbukaan data nasabah, tidak semua data dilaporkan kepada Ditjen Pajak. Melansir dari harian bisnis dan investasi Kontan, informasi keuangan yang wajib dilaporkan otomatis adalah:

1.Identitas pemegang rekening keuangan (nama, alamat, negara domisili untuk kepentingan pajak, TIN, tempat dan tanggal lahir bagi orang pribadi dan identitas pengendali bagi entitas).

2.Nomor rekening keuangan

3.Identitas lembaga keuangan (contoh: bank, koperasi, perusahaan asuransi, perusahaan sekuritas, perusahaan berjangka)

4.Saldo atau nilai rekening keuangan pada akhir tahun kalender (termasuk cash value / surrender value bagi kontrak asuransi).

5.Penghasilan terkait rekening keuangan (bunga, dividen, jumlah lain yang harus dibayarkan atau dikreditkan ke rekening keuangan).

Cash value atau surrender value yaitu jumlah uang yang harus diserahkan perusahaan asuransi kepada pemegang polis sesuai dengan penjelasan di polis. 

Cash value atau surrender value akan keluar jika polis diberhentikan sebelum jatuh tempo (misal klaim tertanggung meningggal dunia sebelum polis berakhir) atau terjadi suatu risiko yang diasuransikan. Nilai cash value merupakan komponen tabungan dari polis asuransi jiwa. 

Surrender value dikenal juga dengan istilah cash value, policyholder's equity.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun