Mohon tunggu...
Wily Wijaya
Wily Wijaya Mohon Tunggu... Lainnya - Pendidik

Medan

Selanjutnya

Tutup

Money

Perbankan Unit Usaha Syariah (Bank Sumut)

25 Agustus 2017   08:44 Diperbarui: 27 Agustus 2017   00:36 4702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh Unit Usaha Syariah (Dokumen Pribadi)

Pendirian Unit Usaha Syariah Bank Sumut ini didasarkan pada kultur masyarakat Sumatera Utara yang religius, khususnya umat Islam yang semakin sadar akan pentingnya menjalankan ajarannya dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam bidang ekonomi.

Dana Syariah terdiri dari Tabungan iB Martabe Wadiah, Tabungan iB Martabe Bagi Hasil, Deposito iB Ibadah, Giro iB Wadiah dan Giro iB Mudharabah.

Pembiayaan Syariah terdiri dari Gadai Emas, Pembiayaan iB Serbaguna, Pembiayaan iB Modal Kerja, KPR iB Bank Sumut Unit Usaha Syariah, Pembiayaan Pemilikan Ruko/Rukan dan Pembiayaan iB Dana Talangan Haji.

Saat ini saya sudah menggunakan Perbankan Syariah sejak diadakan kegiatan Serunya Berbank Syariah, hari Sabtu tanggal 08 April 2017 yaitu kerja sama antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Sumut Syariah dan Kompasiana di Hotel Grand Aston Jl. Balai Kota Medan. Pameran Bank Syariah mulai hari Jumat s.d Minggu, 07-09 April 2017 yang diadakan di Atrium Plaza Medan Fair Jl. Gatot Subroto Medan untuk mengenalkan Perbankan Syariah.

Jenis Dana Syariah yang saya gunakan adalah Tabungan iB Marhamah Martabe Bagi Hasil Mudharabah dan Deposito iB Ibadah.

Pengertian Al-Mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak, dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi, maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka sipengelolalah yang bertanggung jawab. Dalam dunia perbankan Al-Mudharabahbiasanya diaplikasikan pada produk pembiayaan atau pendanaan seperti, pembiayaan modal kerja. Dana untuk kegiatan Mudharabah diambil dari simpanan tabungan berjangka seperti tabungan haji atau tabungan kurban. Dana juga dapat dilakukan dari deposito biasa dan deposito spesial yang dititipkan nasabah untuk usaha tertentu. (Kasmir, 2015:249)

Mesin ATM (Dokumen Pribadi)
Mesin ATM (Dokumen Pribadi)
Fasilitas yang bisa didapatkan dari Dana Syariah ini yaitu:

- Real Time Onlineyang memberikan kemudahan transaksi diseluruh jaringan kantor Bank Sumut.

- Kartu ATM Bank Sumut untuk kemudahan transaksi perbankan seperti transaksi tunai maupun non tunai di ATM Bank Sumut yang tersebar di Sumatera Utara dan Jakarta, lebih dari 43.000 unit ATM Bank anggota ATM Bersama di seluruh Indonesia.

- Dapat digunakan untuk Pembayaran Tagihan rutin Anda seperti tagihan jasa Telkom (telepon rumah, Kartu Halo, Speedy), listrik, air PDAM.

- Layanan m-ATM untuk kemudahan informasi dan transfer ATM Bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun