Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

TNI Bakal Punya Wakil Panglima, Perlukah?

6 November 2019   22:20 Diperbarui: 7 November 2019   09:03 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto | Gambar: KOMPAS.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI), pada Jumat, 18 Oktober 2019 lalu.

Secara umum susunan atau struktur jabatan di TNI tidak mengalami banyak perubahan. Namun hal menariknya ada penambahan posisi baru, yakni jabatan wakil panglima TNI.

Penambahan posisi atau jabatan baru tersebut terdapat dalam Pasal 13 Ayat 1 bagian a poin 2, yang isinya menerangkan bahwa unsur pimpinan TNI terdiri dari panglima dan wakil panglima.

Patut jadi pertanyaan memang, mengapa jabatan yang pernah dihapus di zaman mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) atau kurang lebih 20 tahun lalu itu dihidupkan lagi oleh Presiden Jokowi. Wakil Panglima TNI terakhir adalah Fachrul Razi.

Lalu atas dasar atau pertimbangan apa sehingga jabatan wakil panglima dimunculkan kembali? Berikut sebuah kutipan dari Perpres Nomor 66 Tahun 2019:

"Bahwa untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis maka diperlukan dukungan organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia".

Itulah dasar atau pertimbangannya, untuk mengantisipasi lingkungan strategis yang berkembang. Nantinya wakil panglima akan berperan sebagai koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu.

Sementara tugas-tugas dari wakil panglima antara lain diatur dalam Pasal 15 Ayat 2, antara lain:

  1. membantu pelaksanaan tugas harian panglima,
  2. memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer serta pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI,
  3. melaksanakan tugas panglima apabila panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, dan
  4. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima.

Pejabat wakil panglima TNI akan dipilih dari antara para perwira tinggi yang berpangkat bintang empat (jenderal, laksamana atau marsekal). Kalau begitu, pejabat yang dimaksud sudah barang tentu salah satu kepala staf angkatan dari tiga matra yaitu KASAD, KASAL dan KASAU.

Mengapa? Karena di TNI, perwira tinggi berbintang empat yang masih aktif hanyalah panglima dan para kepala staf angkatan. Oleh sebab itu, calon wakil panglima pasti antara Jenderal Andika Perkasa (KASAD), Laksamana Siwi Sukma Adji (KASAL), atau Marsekal Yuyu Sutisna (KASAU).

Berbeda halnya dengan Polri yang pernah punya 2 jenderal aktif yang bertugas di dua organisasi berbeda, yaitu Kapolri dan Kepala BIN Budi Gunawan (berpangkat jenderal pada 9 September 2016, dua tahun sebelum jadi purnawirawan).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun