Mohon tunggu...
Tito Prayitno
Tito Prayitno Mohon Tunggu... Notaris - Notaris dan PPAT

Ayah dua orang putri

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Ketakutan-ketakutan yang Timbul Karena Meterai

18 Februari 2020   22:14 Diperbarui: 21 Februari 2020   04:22 1043
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahkan di kalangan terpelajar sekalipun, terutama bagi mereka yang kurang mendapat terpaan pengetahuan hukum, baik karena disengaja maupun tidak, lazimnya menganggap meterai sebagai benda keramat yang tak boleh digunakan seenak perutnya. 

Entahlah bagaimana tanggapan orang bagian keuangan, karena meterai selalu digunakan dalam penulisan kuitansi pembayaran untuk jumlah rupiah minimal di atas dua ratus lima puluh ribu rupiah. Itupun jika orang bagian keuangannya mengikuti SOP (Standard Operasional Prosedur) dengan penuh tanggung jawab.

Orang-orang tersebut di atas, beranggapan jika salah satu pihak melanggar perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani di atas meterai, maka secara serta merta dapat langsung ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara.

Atau jika seseorang sudah membuat pernyataan di atas meterai, misalnya berupa pernyataan tidak menuntut atas sesuatu dan lain hal yang telah merugikan dirinya, maka untuk selanjutnya yang bersangkutan tak bisa menuntut ganti rugi apalagi melaporkan hal yang merugikan dirinya tersebut kepada pihak  berwajib.

Bea Meterai

Bea meterai sesungguhnya adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata, atau dokumen yang akan digunakan di pengadilan. Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai, disebutkan bahwa fungsi meterai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen tertentu.  

Jadi pada prinsipnya bea meterai adalah pajak atau obyek pemasukan kas negara yang dihimpun dari dana masyarakat yang dikenakan terhadap dokumen tertentu.  

Tanda bahwa bea meterai tersebut telah dibayar, adalah dengan cara membubuhkan meterai tempel yang dapat dibeli di kantor pos, sebagai pendistribusi meterai.

Karena itu, dokumen berharga yang dibubuhi meterai akan diangap sah selama memenuhi ketentuan perundang-undangan. Namun demikian, bukan berarti dokumen pernyataan atau perjanjian atau dokumen tertentu tersebut tidak sah jika tidak dibubuhi meterai, sebab dokumen tersebut hanya dianggap belum melunasi bea meterai.  

Oleh sebab itu jika dokumen tersebut akan digunakan untuk memenuhi persyaratan suatu tindakan, misalnya untuk klaim asuransi, atau untuk dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan, maka dokumen tersebut harus ditempelkan meterai kemudian atau susulan, yang biasa dikenal dengan sebutan nasegel (pemeteraian kemudian), dan dilakukan di kantor pos. 

Ada beberapa dokumen yang wajib dikenakan bea meterai, atau dibubuhi meterai, yaitu; surat perjanjian, akte notaris atau PPAT, surat yang memuat jumlah uang seperti kuitansi, wesel, promes dan dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun