Tahukah kalian gharar yang menyebar luas di seluruh penjuru dunia tanpa mengetahui kaum marjinal ataupun bukan dan dampak negatif yang didapat nantinyapun tidak jelas. maka dari itu di sini artikel saya mengangkat judul tentang ketidak jelasan dalam jual beli pemasaran.
sebelumnya kita kenali dulu pengertian gharar itu secara keseluruhan
- PengertianGharar
Gharar didefinisikan sebagai suatu yang tidak ada kejelasan hasil, Rasullah SAW dalam beberapa hadistnya melarang jual beli gharar (menipu atau tipuan), diantaranya Abu Hurairoh RA, Rasulullah pernah melarang jual-beli ghoror. (Hr muslim)[1] karna asuransi dapat dikategorikan sebagai transaksi jual-beli, maka akad dalam asuransi dapat di golongkan sebagai akad tabaduli atau akad pertukaran, yaitu pertukaran pembayaran atau hadiah atau upah dengan uang pertanggungan baru.
Yang menjadi persoalan misalnya dalam asuransi jiwa adalah kita tau berapa yang akan kita terima (sejumlah uang) namun tidak di ketahui berapa yang akan kita bayarkan (akumulasi premi). Dengan demikian dalam asuransi selalu timbul ketidak jelasan atau penipuan antara harga yang dibayar dengan jasa yang diterima.
Bisnis Ghoror dengan demikian adalah jual-beli yang tidak memenuhi perjanjian yang tidak dapat dipercaya, dalam keadaan bahaya tidak ddiketehui harganya barangnya kondisinya, serta waktu memperolehnya. Maka dari itu kebanyakan yang melakukan transaksi tidak mengetahui batas-batas hak yang diperoleh dari transaksi tersebut.[2]
Didalam kontrak bisnis melakukan sesuatu dengan terus-menerus tanpa mengetahui yang cukup atau mengambil resiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung resiko tanpa mengetauhi dengan persis apa akibatnya, atau memasuki kancah resiko tanpa memikirkan akibatnya dalam segala situasi dan kondisi.
Gharar memeiliki akibat salah satu pihak mendapatkan keuntungan yang tidak adil yang berarti ada unsur memakan harta dengan cara yang tidak benar. Akibat tersebut terjadi kekecewan dan kebencian karena prinsip keadilan yang harus di tegakan dalam bisnis yang harus memperhatikan prinsip kerelaan antara “Dzin” dan antara pelaku bisnis.
Gharar dalam bermuamalah dilarang dalam islam, karena dapat menimbulkan kerusakan-kerusakan seperti permusuhan dsm kebencian dalam pelaku ekonomi.
Macam-Macam Gharar Yang Dibolehkan Oleh IslamSesuatu yang tidak disebutkan dalam akad jual-beli, tetapi termasuk dalam objek akad. Contoh: susu yang ada di dalam binatang ternak ketika seseorang menjualnyaSesuatu yang menurut adat dapat di maafkan atu di toleransi dalam akad baik karna sedikit jumlah atau karna sulit memisahkan dan menemukannya. Sewa yang terjadi pada kamar mandi umum susah untuk menentukan jumlah air yang dipakai.SYARAT SAHNYA JUAL BELI YANG TANPA JUAL-BELI DAN KONTRAK MENJADI RUSAKTimbangan yang jelas (dikathui dengan jelas berat jenis yang ditimbang)Barang dan harga yang jelas dan tidak boleh harga tidak diketahui yang tidak diketahui ketika beli.Memounyai tempo tangguh yang dimkalumiRidho kedua belah pihak terhadap bisnis yang dijalankan.Menurut islam Gharar ini merusak akad, demikian islam menjaga kepentingan manusia dalam bidang jual beli, gharar dalam bisnis islam mempunyai peranan yang begitu hebat dalam menjamin keadilan.Contoh: - menjual anak lembu yang masih di dalam perut ibunya -menjual burung yang terbang di udara.Contoh di atas tersebut termasuk gharar karena tidak dapat di pastikan, sempurnakah jaminan yang akan di lahirkan, dapatkah di tangkap burung tersebut, maka jika harga di bayar, tiba-tiba barangnya tidak sempurna lalu pembeli tidak puas hati hingga terjadi permusuhan dan keributan.[3]